LP2iM Curigai Kejanggalan Pengelolaan Dana Di Panwaslih Agara

- Aceh
  • Bagikan
Ketua LP2iM Aceh Tenggara, Sopian Desky. Waspada/Ist
Ketua LP2iM Aceh Tenggara, Sopian Desky. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), M Sopian Desky SH, mencurigai sejumlah kejanggalan pada pengelolaan dana hibah Pilkada yang dikelola Panwaslih Agara.

Kecurigaan tersebut muncul di tengah keengganan pihak Panwaslih Agara membalas surat yang dilayangkan LP2iM dan temuan terkait kejanggalan dana Panwaslih 2024 dan 2025 yang disebut-sebut mengelola dana hibah sebesar Rp8 miliar lebih.

“Ada beberapa kejanggalan diduga kuat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Sopian kepada Waspada, Sabtu (8/3).

“Dugaan kejanggalan yang paling mencolok yakni, satu bulan gaji Panitia Pengawas Desa (PPD) se-Aceh Tenggara belum dibayarkan Panwaslih, seharusnya, semua PPD menerima gaji atau honor selama 5 bulan, namun anehnya mereka hanya menerima gaji selama 4 bulan, sedangkan gaji di Januari 2025 tak diterima Panitia Pengawas Desa ,” ujar Sopian Desky.

Jika betul ada aturan yang mengatakan gaji bulan Januari 2025 (atau bulan ke lima masa kerja PPD sesuai kontrak) sesuai PPD bisa tidak dibayarkan, mana aturannya, kemudian sisa uangnya dialihkan kemana dan untuk kegiatan apa, atau apakah dikembalikan ke daerah, ujar Sopian lagi.

Karena tak ada jawaban dari Pihak Panwaslih, kendati telah melayangkan dua surat pada Ketua Panwaslih dan Kepala Sekretariat, maka LP2iM menduga dan mencurigai telah terjadi pembengkakan anggaran pada biaya makan minum, bimtek dan perjalanan dinas dalam kota maupun luar kota Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.

Karena itu, LP2iM, terus menelusuri dugaan kejanggalan pada pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Panwaslih Aceh Tenggara untuk menguak tabir di Panwaslih yag dipimpin Kaman Sori tersebut.

Ada pun 2 surat yang telah dilayangkan LP2iM pada pihak Panwaslih terkait permintaan data pengelolaan dana hibah APBK Agara 2024 sebesar Rp8.770.927.000, namun, belum juga dibalas yakni, surat nomor : 05/LSM.LP2iM/Agara/I/3025 dan 06/LSM.LP2iM/Agara/I/2025, untuk Sekretariat Panwaslih Aceh Tenggara, tertanggal 15 Januari 2025.

Sedangkan surat kedua nomor : 08/LSM.LP2iM/Agara/II/2025 ditujukan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan nomor : 09/LSM.LP2iM/Agara/II/2025 ditujukan kepada Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh, belum juga di balas pihak Panwaslih Agara, pungkas Sopian Desky.

Hingga berita ini diturunkan, Waspada belum mendapat tanggapan dari Ketua Panwaslih Agara ,Kamansori.

Konfirmasi yang Waspada kirimkan via WhatsApp pada Ketua Panwaslih Agara, Kamansori, Sabtu (8/3) belum dijawab. (b16).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

LP2iM Curigai Kejanggalan Pengelolaan Dana Di Panwaslih Agara

LP2iM Curigai Kejanggalan Pengelolaan Dana Di Panwaslih Agara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *