Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

LHP Inspektorat Aceh Singkil, Ada Temuan Di Desa Sejak 2015-2022 Nilainya Capai Miliaran

SINGKIL (Waspada): Terungkap, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil sejak 2015 hingga 2022, didapati adanya temuan anggaran yang belum dilaporkan penggunaannya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Terhadap hasil temuan LHP dari ratusan desa di Aceh Singkil itu, Inspektorat Aceh Singkil menggelar Rapat Koordinasi Tentang Penyelesaian Percepatan Tindak Lanjut Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2015 sampai dengan 2022 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (26/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LHP Inspektorat Aceh Singkil, Ada Temuan Di Desa Sejak 2015-2022 Nilainya Capai Miliaran

IKLAN

Kegiatan yang dihadiri kepala desa maupun bendahara 116 desa di Aceh Singkil, serangkaian dilakukannya Implementasi Aplikasi Siswaskeudes Berbantuan Komputer dan Sosialisasi Intruksi Bupati Aceh Singkil Terkait Percepatan Penyusunan APBKam tahun 2023.

Menanggapi adanya temuan dari LHP tersebut, Inspektur Inspektorat H M Hilal dikonfirmasi Waspada.id mengatakan, rapat koordinasi dilaksanakan untuk mendorong aparat desa agar pro aktif menindak lanjuti temuan LHP Inspektorat tersebut.

“Karena ini menyangkut adanya nilai kerugian negara, ya desa harus segera menindak lanjuti secepatnya,” bebernya.

Kendati untuk persoalan ini tidak berbicara angka nilai temuan tersebut. Sebab angka sifatnya dinamis dan terus bergerak setiap hari.

Jika kepala kampong pro aktif mengembalikan ada yang mencicil maka angka juga bergerak menurun.
Sehingga mereka harus kita dorong agar betul-betul pro aktif dan di sini inspektorat sebagai pendampingan.

Begitupun, Hilal tidak menampik jika nilainya mencapai miliaran rupiah jika jumlah seluruhnya di akumulasikan. “Ya kalau di akumulasikan nilainya, bisa sampai miliaran juga,” ucapnya.

Begitupun tidak seluruhnya uang. Misalnya penarikan anggaran kampung yang nilainya ratusan juta dan belum dilaporkan pertanggung jawaban penggunaannya.

Akan tetapi, setelah mereka menyampaikan SPJ nya dan kita verifikasi ya temuan tersebut sudah pulih dan tidak ada masalah, terang Hilal.

Kemudian seperti belanja simpan pinjam BUMK, namun macet. Ya jika dihitung nilainya mencapai 200 juta misalnya, ya seperti-seperti itu lah, hanya karena belum dilaporkan saja dan itu harus dikembalikan masuk hutang desa, tambahnya.

Dan jika ada yang sudah meninggal, juga harus segera dibalas tindak lanjuti dulu surat LHP tersebut.

Hilal juga mengakui jika persoalan adanya temuan di desa tersebut akibat lemahnya pembinaan terhadap desa masing-masing.

“Ya bisa jadi karena kurangnya pembinaan ya. Kalau kami jika ada undangan dari Camat akan ada pertemuan dengan desa ya Inspektorat siap datang,” sebut Hilal.

Di samping itu terkait implementasi Siswaskeudes katanya, ini merupakan hal yang baru. Dan akan dicoba untuk tahun ini sistem pengawasan keuangan desa berbantuan komputer berbasis risiko.

Dan harus dipelajari dipetakan desa mana yanh berisiko tinggi dan akan dilakukan pendataan awal. Kemudian kegiatan ketiga yakni Sosialisasi percepatan penyusunan APBKam 2023. Sebab mulai tahun depan pencairan di awal Januari. Artinya Desember penyusunan APBKam harus sudah tuntas, dan ini merupakan hal yang baru, sebut Hilal.

Kurangnya Pembinaan Desa

Menanggapi temuan LHP Inspektorat tersebut, PJ Bupati Aceh Singkil Marthunis ST DEA kepada Waspada.id mengatakan, hasil temuan desa harus segsera diselesaikan dan jangan sampai menjadi PR terus-menerus.

Dan jika ada yang sudah meninggal harus segera dilaporkan, sehingga Kabupaten bisa mengambil kebijakan apakah bisa dihapuskan.

Begitupun Marthunis mengaku tidak mengetahui persis nilai akumulasi keseluruhan dari hasil temuan Inspektorat tersebut. “Untuk jumlah nilainya saya kurang ingat coba koordinasi dengan Inspektorat,” ucapnya.

Marthunis mengingatkan, agar seluruh desa bisa menyelesaikan secara administratif dan jangan sampai keranah hukum. “Harus diselesaikan dengan pengembalian saja, kita minta jangan sampai keranah hukum. Tapi jika tidak ada itikad baik ya kita lihat nanti lah,” tegasnya.

Begitupun persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pembinaan terhadap desa selama ini. Sehingga ke depan akan dilakukan pembinaan. Dan perlu dilakukan peningkatan kapasitas dari kecamatan dan didukung SKPK tekhnis lainnya seperti Inspektorat, tandas Marthunis. (B25)

Foto: Pj Bupati Marthunis saat memberikan arahan kepada kepala desa di Aceh Singkil terkait LHP Inspektorat dan penyusunan APBKam 2023. Waspada/Arief H.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE