KUALASIMPANG (Waspada): Lenyap sudah harapan tenaga Pegawai Daerah Perjanjian Kerja (PDPK) Aceh Tamiang. Keluh dan kesah yang telah mereka kumandang menjelang akhir tahun 2022 lalu, baik ke DPRK maupun pemerintah daerah agar anggaran gaji mereka dapat di perjuangkan dalam APBK Aceh Tamiang tahun 2023, kini sirna.
Meski sempat beberapa kali perwakilan tenaga PDPK melakukan audensi, tetapi sampai berakhir tahun 2022 lalu belum ada keberpihakan terhadap nasib 1.987 orang PDPK yang kini sudah di rumahkan.
Perjuangan perwakilan PDPK terus berlanjut, bahkan pada Senin (2/1) kemarin, Ketua Forum PDPK Aceh Tamiang, Bunyamin bersama mantan PDPK lainnya juga menyampaikan keluh kesah mereka kepada Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman, didampingi Sekretaris Daerah, Asra dan Ketua DPRK, Suprianto serta Wakil Ketua I, Fadlon dan Wakil Ketua II, Muhammad Nur.
“Kami hanya ingin meminta tolong dan memohon solusi untuk kami yang sudah dirumahkan ini kepada Pj Bupati Aceh Tamiang,” sebut Bunyamin Ketua Forum Honorer Aceh Tamiang sembari mengakui, sebelumnya dirinya dan beberapa tenaga honorer juga telah melakukan rapat dengar pendapat bersama Ketua dan anggota DPRK Aceh Tamiang beserta Sekda yaitu November 2022 lalu.
Namun hingga kini belum ada kelanjutannya dan keputusan pastinya, terang Bunyamin dan mengatakan, bahwa tata-rata tenaga PDPK ini merupakan tulang punggung keluarga dan kalau di berhentikan begitu saja bagaimana nasib keluarga.
Lanjutnya, hampir sebagian mantan tenaga honorer yang telah di rumahkan tersebut sudah belasan tahun mengabdi, bahkan ada yang sudah puluhan tahun bekerja. “Untuk itu kami meminta solusi dari Pj Bupati, meskipun baru sehari bekerja sebagai Pj Bupati Aceh Tamiang dan setidaknya dapat memberikan solusi bagi tenaga PDPK yang dirumahkan,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman mengatakan, persoalan ini berawal dari ditutupnya rekening kontrak oleh Kementerian, kendatipun demikian ia mengaku tetap akan memikirkan nasib para mantan PDPK yang telah dirumahkan tersebut.
Menurutnya, keputusan Kementerian yang ia sampaikan tersebut bukan sebuah alasan buat dirinya membuang badan, tetapi itulah realita sebenarnya. “Bukan saya membuat-buat alasan, apa yang saya katakan benar adalah keputusan dari Kementerian,” ungkapnya.
Meurah menjelaskan, selama ini anggaran gaji PDPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, untuk tahun 2023, DAU sendiri hanya dapat dialokasikan untuk tiga bidang, yakni kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum.
“Kalau ini kita gunakan dan langgar, DAU Aceh Tamiang akan dipotong kedepannya. Ini jelas akan menimbulkan masalah baru dan akan berdampak ke yang lainnya,” sebutnya.
Meurah Budiman mengaku akan tetap mencari solusi lain agar permasalahan PDPK ini nantinya dapat diatasi, salah satunya ialah dengan merangkul seluruh pihak swasta untuk membuka lapangan pekerjaan di Aceh Tamiang. “Nanti kita kaji lagi mengelola sumur minyak, perkebunan kelapa sawit juga luas, saya baru satu hari di sini, saya prioritaskan dan di pastikan tidak ada pungli,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman memastikan dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di kabupaten ini akan menutup celah terjadinya pungli. Bahkan, ia memastikan dirinya akan turun langsung dalam mengawasinya sehingga praktik itu tidak terjadi.
“Saya pastikan tidak ada yang namanya suap menyuap dalam perekrutan P3K nanti,” ucapnya lagi seraya mengatakan, selama menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Tamiang hingga waktu kedepan, dirinya akan sepenuh hati mengabdikan diri dan membangun kabupaten yang mempunyai julukan Bumi Muda Sedia.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dalam audiensi dengan puluhan mantan tenaga honorer bersama dengan Pj Bupati Aceh Tamiang memberikan masukan terkait salah satu solusi yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah daerah setempat.
Misalnya, terkait perekrutan atau pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Aceh Tamiang kedepan sebanyak 700 orang, pemerintah daerah dapat membaca peluang ini dan mengambil celah dalam hal itu. “Hal ini bisa menjadi celah sebenarnya, saya harap bisa dimanfaatkan untuk membantu kawan-kawan PDPK,” terangnya.
Sementara itu, mantan tenaga honorer dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Busra menambahkan, pihaknya butuh syarat dukungan untuk bisa mengikuti P3K tersebut.
Menurutnya, BKPSDM perlu mengeluarkan SK untuk dirinya dan beberapa rekan lainnya yang berstatus sama, sehingga pemerintah dapat memprioritaskan status mereka untuk ditingkatkan ke P3K. “Status kami sebagai PDPK dibuatkan SK-nya pak, agar nanti bisa ikut PPPK,” demikian pinta Busra.(b15)