Scroll Untuk Membaca

Aceh

LembAHtari: Tiga Hal Penting Harus Dilakukan Pemangku Kekuasaan

Terkait Dugaan Perambahan Dan Alih Fungsi TNGL

Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH. Waspada/Ist
Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH. Waspada/Ist

ACEH TAMIANG (Waspada): Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dan Forum Jurnalis Lingkungan Aceh (FJLA) menegaskan, tidak terkendalinya dugaan perambahan balakan liar dan alih fungsi di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Tenggulun – Kabupaten Aceh Tamiang meminta agar para pemangku kekuasaan bisa segera mengambil langkah secara bijak.

Sebab degradasi dan deforestasi di wilayah TNGL semakin tidak terkendali dan terus meluas. Karena itu, dua lembaga ini menyikapi ada tiga langkah penting yang harus diambil oleh para pemangku jabatan serta kekuasaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LembAHtari: Tiga Hal Penting Harus Dilakukan Pemangku Kekuasaan

IKLAN

Adapun tiga langkah penting dimaksud yaitu, setop dan hentikan pembukaan dan pembabatan TNGL Sikundur Tenggulun di Wilayah Aceh Tamiang, segera dilakukan inventarisasi, siapa-siapa orang atau kelompok yang menguasai kawasan TNGL Sikundur Tenggulun serta mengatur perencanaan atau peruntukan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun sesuai arahan dan fungsi lahan secara berkelanjutan.

“Langkah ini tugas pemerintah daerah ,secara terbuka dan Transparan sehingga potensi bencana kerusakan lingkungan bisa diminimalisir,” kaya Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH kepada Waspada Minggu, (25 /8) di Kualasimpang.

Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada instansi terkait baik tingkat kabupaten dan provinsi, tetapi tidak mendapatkan jawaban dari pemangku kebijakan di tingkat daerah, terutama di Aceh Tamiang dan Provinsi, apalagi itu BBTNGL dan Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencegah dan menghentikan pembabatan TNGL Sikundur Tenggulun.

“Data lapangan dari BBTNGL berbeda, sesungguhnya dengan data lapangan hasil monitoring LembAHtari, kami sesungguhnya memiliki data lapangan yang lebih parah, khususnya pembabatan saat ini terus berlangsung bahkan sudah berada di kawasan TNGL Sikundur inti, kami akan melakukan petisi,” tegas Sayed.

Dikatakan bahwa, perambahan dan pembukaan untuk alih fungsi, adalah bagian dari andil besar mendatangkan bencana di kabupaten ujung timur Aceh tersebut. Sebab posisi Aceh Tamiang tepat berada pada cekungan permukaan bumi, yang selalu siap didramatisir oleh bencana alam banjir tahunan dan bandang yang datang dari wilayah hulu Aceh Tamiang, akibat terjadi degradasi dan deforestasi besar-besaran, jelas Sayed Zainal.

Seperti diketahui, di atas Aceh Tamiang ada Kabupaten Aceh Timur, Gayo Lues, Kota Langsa dan Kabupaten Langkat -Sumatera Utara, “Untuk bicara masalah bencana banjir juga harus dilibatkan empat kabupaten – kota, mengingat eskalasi dugaan pembalakkan tinggi di tiga kabupaten dimaksud. Ini juga harus segera disikapi,” pungkas Sayed.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE