LembAHtari Surati Kejati Aceh Soal Dugaan Penyimpangan Program PSR

- Aceh
  • Bagikan

KUALASIMPANG (Waspada): Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2020 di Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam surat yang kirimkan tertanggal 21 Januari 2022 dengan nomor 101/P-LTA/2022 dan ditandatangani langsung Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal antara lain menyebutkan, lembaga LembAHtari bermaksud mempertanyakan tindak lanjut penegakan hukum perkara tindak pidana adanya dugaan penyimpangan program PSR tahun 2019 di Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun pelaksanaannya dilaksanakan oleh Koperasi SBUWSJ (KSU Koperasi WSM) yang bersumber dana dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp34.419.6555,000, atau untuk seluas lahan 1.379.6662 Ha dengan petani atau pemilik lahan sejumlah 656 orang. Surat dari LembaHTari tersebut juga ditembusannya dikirimkan kepada Presiden RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala BPDPKS Pusat di Jakarta dan media.

LembAHtari Surati Kejati Aceh Soal Dugaan Penyimpangan Program PSR
LembAHtari Surati Kejati Aceh Soal Dugaan Penyimpangan Program PSR

Sementara itu, Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal kepada Waspada Minggu (23/1) melalui telephon mengatakan, pihaknya mempertanyakan hal tersebut dikarenakan dugaaan dilapangan sampai Januari 2022 masih ada beberapa lokasi petani (pemilik lahan) yang ikut dalam program PSR, lahannya telah di tumbang antara April-Mei tahun 2020 lalu, tapi sampai sekarang belum ditanami.

Menurutnya, pada tanggal 7 Juni 2021, untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kasus dugaan korupsi ini, pihaknya juga telah memberikan data secara resmi ke kantor Kejati Aceh di Banda Aceh. “Di mana surat LembAHtari sebelumnya itu adalah surat jawaban atau penyampaian informasi tentang realisasi fisik dan keterangan pelaksanaan peremajaan sawit,” ujar Sayed Zainal dan juga surat Kadis Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang No 525/1569/2021 tertanggal 16 Maret 2021.

Disampaikan, persoalan tersebut dirasakan penting untuk diketahui publik, apalagi program yang dilaksanakan ini untuk kepentingan masyarakat. Mengingat surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh No PRINT-02/LI/Fd.I/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan para pihak saksi dan lain–lain telah dipanggil untuk diperiksa diambil keterangannya.

“Bahkan ada ekspose dari kantor Kejaksaan Tinggi Aceh atau penetapan tersangka untuk dugaan kasus pidana korupsi program PSR di Aceh Tamiang,” sebut Sayed Zainal seraya mengutarakan, tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang konkrit untuk penetapan tersangka oleh Kejati Aceh.

Direktur Eksekutif LembAHtari juga menegaskan, bahwa dirinya yang juga sebagai warga Aceh Tamiang sepatutnya mempertanyakan hal ini, terutama dalam penegakan hukum. “Pasalnya, sampai saat ini masih ada petani pemilik lahan yang masih dirugikan dan tentunya bukan koperasi yang dirugikan oleh petani,” sebutnya.

Lanjutnya, berdasarkan beberapa permasalahan dan situasi di lapangan, tentu perlu penjelasan tindak lanjut dalam penegakan hukum untuk kasus dugaan penyimpangan program PSR di Aceh Tamiang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. “Kami menilai hal itu perlu sehingga dugaan kasus ini ada kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Sayed Zainal.(b15)

Keterangan Foto : Sayed Zainal, Direktur Eksekutif LembAHtari. Waspada/Yusri

  • Bagikan