ACEH TAMIANG (Waspada): Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) kembali melaporkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) RI melalui Balai Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Sumatera terkait tindak lanjut proses penegakan hukum alih fungsi kawasan hutan bakau (HP) menjadi perkebunan kelapa sawit di Pusong Kapal, Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam suratnya nomor 200/ PL-LT/ XII/ 23 yang dilayangkan ke Dirjen PHLHK pada Jumat 10 November 2023, Direktur LembAHtari Sayed Zainal mengantarkan langsung Surat tersebut ke Direktorat Gakkum PLHK wilayah Sumatera, Medan Amplas. Sayed Zainal ke Gakkum LHK Wilayah Sumatera tersebut, selain mengantarkan surat laporan, juga melakukan diskusi hukum menyangkut kejahatan lingkungan yang terjadi di Pemkab Aceh Tamiang.
Sayed dalam suratnya melaporkan hasil identifikasi pada bulan September 2021 lalu di Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Hasil temuan, pada tanggal 16 September 2021 secara resmi, telah dilaporkan melalui Surat Nomor 145/ L- LT/ IX/ 21 ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPH Wilayah III, dengan tembusan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Bahwa ternyata hasil identifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPH Wilayah III menemukan bahwa telah terjadi pengalihan fungsi kawasan hutan bakau menjadi perkebunan sawit di Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan izin alih fungsi hutan dari hutan bakau menjadi perkebunan kelapa sawit.
Alih fungsi itu dilakukan oleh mantan Kakanwil BPN Aceh 2016 dan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH periode 2017- 2022, serta dalam keterangan surat KPH Wilayah II ada keterlibatan A yang identifikasikan LembAHtari, A sedang menjabat Sekda Aceh Tamiang.
“Terkait persoalan ini LembAhtari juga pada tanggal 06 Agustus 2022, melaporkan melalui Surat No : 167/ L-LT/ VIII/ 22 ke Polda Provinsi Aceh, melalui Direktur Intelkam c/q Subdit Ekonomi. dan kita juga sedang menunggu hasilnya,” jelas Sayed kepada Waspada Jumat (10/11) melalui telepon.
Dikatakannya, pada tanggal 13 Juli 2023 pihaknya juga telah dimintai keterangan resmi oleh tim balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan hasil keterangan telah dituangkan dalam berita acara keterangan. “Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Dari laporan itu, LembAHtari turut melampirkan bukti lapangan melalui surat lampirannya, No 145/ L-LT/ IX/ 22, tertanggal 16 September 2021 juga dilengkapi foto dokumentasi lokasi, peta lokasi temuan yang dituangkan dalam titik koordinat.
Selanjutnya surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III,No:522/698/III/ 2021, hasil identifikasi temuan lapangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten dan Kehutanan Aceh. Surat pengaduan LembAHtari, No :167/ L-LT/ VII/ 22, tertanggal 06 Agustus 2022, yang ditujukan kepada Polda Aceh, melalui direktur Intelkam c/q Subdit Ekonomi, agar adanya proses penegakan hukum.
Kemudian, berita acara keterangan, hasil pemeriksaan laporan (Pelapor) LembAHtari, oleh tim pemeriksa Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera yang keterangan diambil di Kualasimpang, Aceh Tamiang. “Dengan laporan tindak lanjut ini, kita sangat berharap memperoleh kepastian yang maksimal dari Gakkum PLHK Wilayah Sumatera agar penegakkan hukum dapat ditegakkan kepada para pelaku kejahatan di bidang lingkungan di Aceh Tamiang,” pungkas Sayed.(b15).