SUBULUSSALAM (Waspada): Menyusul launching Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Subulussalam berpusat di Polsek Simpang Kiri, Senin (29/1) lalu, pengemudi kendaraan yang belum memiliki SIM diminta pro aktif mengurus.
Pasalnya, tenggang waktu untuk pemeriksaan SIM saat razia pra hingga pasca launching diberi toleransi 100 hari ke depan.
Demikian Kapolres Subulussalam melalui Kasat Lantas Iptu Dani Syahputra, SAB ditanya Waspada di sela-sela Penanaman Jagung Satu Juta Hektar di areal Kelompok Tani Telaga Biru binaan KTNA Kota Subulussalam, Selasa (21/1).
Dikatakan, pihaknya memberi toleransi tenggang waktu seratus hari pasca launching. Setelah itu, dilakukan penertiban pengendara, baik roda dua maupun empat jika tidak memiliki SIM saat mengemudi akan dikenakan sanksi.
Soal biaya pengurusan, dipastikan tidak gratis.
Diketahui, Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK melaunching Satpas SIM dihadiri PJU Polres, Ketua DPRK Ade Fadly Pranata Bintang, S.Ked, Kajari Supardi, SH, sejumlah Kepala SKPK, Camat dan undangan lain, Senin lalu untuk memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memperpanjang dan mengurus SIM.
Dikatakan, jika selama ini warga Kota Subulussalam harus menempuh jarak 60-an kilometer ke Satpas Polres Aceh Singkil mengurus SIM, adanya Satpas Polres Subulussalam tidak lagi menjadi persoalan. (b17)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.