LHOKSEUMAWE (Waspada): Klinik Pratama Lapas Lhokseumawe memperoleh Izin Klinik Pratama. Plt. Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Efendi didampingi Kasi Bimnadik, Yusri dan Kasubbag TU, Amiruddin menerima sertifikat Izin Klinik Pratama.
Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Efendi kepada Waspada, Sabtu (20/5) menjelaskan, Lapas menerima Izin Klinik Pratama pada Rabu 10 Mei lalu. proses yang harus ditempuh untuk memperoleh klinik bertempat di Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, berawal dari perhatian besar sejak awal tugas November 2022.
Saat itu klinik tersebut memiliki sarana prasarana (sarpras) yang telah memadai dan memberikan pelayanan 24 jam bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tetapi klinik ini belum mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
Sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Efendi langsung merehabilitasi sarana-prasarana klinik, terutama pada ruang tindakan pasien. Berbagai komponen Lapas pun dikerahkan, terutama para tenaga medis dan Kepala Sub Seksi Bimkemaswat untuk memperbaiki kegiatan administrasi, pemberian pelayanan kepada pasien ditingkatkan kualitasnya, serta tata letak sarpras pun diperhatikan.
Proses perbaikan berlanjut, Kasi Bimnadik bersama Kepala Subseksi Bimkemaswat beserta tenaga medis Lapas Kelas IIA Lhokseumawe mempersiapkan diri, dan berkonsultasi secara intensif kepada dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.
Setelah dinilai siap, Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pun didaftarkan untuk mendapatkan izin operasional.
Dalam keterangannya Plt. Kalapas dengan terbitnya sertifikat standar ini mengatakan bahwa ini menunjukan sarana-prasarana dan pemberian pelayanan kesehatan pada Klinik Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sudah sangat baik.
“Ini wujud pelayanan sangat baik di Lapas Lhokseumawe khususnya layanan kesehatan, saya berharap dalam memberikan pelayanan kesehatan harus terus berlanjut dengan tetap menerapkan tata nilai semakin pasti,” ujarnya.(b08)