IDI (Waspada): Berkat koordinasi yang baik akhirnya perangkat desa menyerahkan pelaku pelecehan seksual anak yatim ke kepolisian. Untuk proses hukum, kini pelaku ditahan di Sel Tahanan Polres Aceh Timur di Peudawa.
Tersangka berinisial RW, 66, asal Desa Jeungki, Peureulak Timur, Aceh Timur. RW awalnya diserahkan ke Polsek Peureulak Timur, Sabtu (7/5). Diduga, RW melanggar jarimah pelecehan seksual terhadap Bunga (nama samara—red) yang baru berusia 13 tahun, warga Peureulak Timur.
“Setelah diserahkan ke polsek, lalu diserahkan ke kami dan sudah kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, kepada Waspada, Rabu (11/5).
Berdasarkan pengakuan Bunga, tersangka RW melampiaskan nafsunya setelah membujuk Bunga pertama kali di tahun 2021. Bahkan persetubuhan itu terjadi hingga tiga kali. “Tersangka RW juga menjanjikan akan membelikan handphone (HP) untuk Bunga
Kasat Reskrim menyebutkan tersangka juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban dan kejadian pelecehan seksual tersebut berlangsung sejak tahun 2021, setidaknya telah terjadi tiga kali. “Awalnya RW sempat membantah, bahkan RW mengaku tidak melakukan perbuatan zina itu dengan Bunga yang masih dibawah umur, melainkan orang lain berinisial JT,” kata Dizha.
Tapi berdasarkan pengakuan Bunga, RW adalah pelaku yang meniduri Bunga dan sempat dijanjikan untuk dibelikan HP. “Setelah perangkat desa mencari keberadaan RW, lalu diperiksa dan disidangkan di desa. Ternyata RW mengakui telah meniduri Bunga, sehingga tersangka RW diserahkan ke polisi untuk diproses,” ujar kasat reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Dizha, tersangka RW dipersangkakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. “Tersangka RW sudah ditahan dan setelah selesai penyelidikan dan penyidikan akan diserahkan ke kejaksaan,” demikian AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (b11).