Scroll Untuk Membaca

Aceh

Lama Jadi Target, Polres Agara Ringkus Pengedar Narkoba

Tersangka sabu saat diamankan. Waspada/Seh Muhammad Amin
Tersangka sabu saat diamankan. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba yang sudah lama menjadi target.

Pelaku ditangkap di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, saat operasi yang berlangsung pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, kata Kapolres Agara melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, SH kepada Waspada.id, Senin (14/10) saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lama Jadi Target, Polres Agara Ringkus Pengedar Narkoba

IKLAN

Lanjutnya, berawal informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di Kafe Martin, Desa Salang Baru, Kecamatan Deleng Perkison. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi pelaku ketika ia meninggalkan lokasi tersebut.

Pengejaran dilakukan hingga Desa Simpang Empat, di mana pelaku yang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri. Setelah berhasil menghentikan kendaraan pelaku, anggota Satresnarkoba melihat pelaku membuang delapan bungkus sabu ke arah kebun jagung sebelum akhirnya diamankan.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala, Kabupaten Aceh Tenggara. Di sana ditemukan 80 kaca pirex, dua timbangan elektrik, serta berbagai alat untuk mengonsumsi sabu.

Dari penangkapan tersangka APP, 31, warga Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Polisi berhasil mengamankan delapan bungkus sabu dengan total berat bruto 39,2 gram. Barang bukti lainnya juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut. (Cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE