KUTACANE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba yang sudah lama menjadi target.
Pelaku ditangkap di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, saat operasi yang berlangsung pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, kata Kapolres Agara melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, SH kepada Waspada.id, Senin (14/10) saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Lanjutnya, berawal informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di Kafe Martin, Desa Salang Baru, Kecamatan Deleng Perkison. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi pelaku ketika ia meninggalkan lokasi tersebut.
Pengejaran dilakukan hingga Desa Simpang Empat, di mana pelaku yang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri. Setelah berhasil menghentikan kendaraan pelaku, anggota Satresnarkoba melihat pelaku membuang delapan bungkus sabu ke arah kebun jagung sebelum akhirnya diamankan.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala, Kabupaten Aceh Tenggara. Di sana ditemukan 80 kaca pirex, dua timbangan elektrik, serta berbagai alat untuk mengonsumsi sabu.
Dari penangkapan tersangka APP, 31, warga Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Polisi berhasil mengamankan delapan bungkus sabu dengan total berat bruto 39,2 gram. Barang bukti lainnya juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut. (Cseh)