Scroll Untuk Membaca

Aceh

Lagi, Pelaku Judi Online Ditangkap

Tersangka AS bersama barang bukti diamankan polisi di Polres Aceh Timur, Sabtu (27/4) malam. Waspada/Ist.
Tersangka AS bersama barang bukti diamankan polisi di Polres Aceh Timur, Sabtu (27/4) malam. Waspada/Ist.

IDI (Waspada): Satreskrim Polres Aceh Timur gencar melakukan pemberantasan judi online dalam wilayah hukumnya. Langkah tegas kepolisian itu sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberantas aksi judi (maisir–red) dengan harapan mewujudkan keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan Polsek Simpang Ulim, Sabtu (27/4) malam, dimana polisi merespon cepat keluhan warga Desa Pucok Alue Sa. Setelah mendapat informasi, lalu polisi melakukan penyelidikan dan menghendus serta menangkap pria yang diduga melakukan tindak pidana meisir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lagi, Pelaku Judi Online Ditangkap

IKLAN

“Pelaku menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Pucok Alue Sa. Saat itu, pelaku sedang bermain judi online,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Waspada, Minggu (28/4).

Pria baruh baya itu berinisial AS, 46, asal Desa Pucok Alue Sa, Simpang Ulim, Aceh Timur. Untuk pemeriksaan lebih lanjut AS dan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp184 ribu. “Saat ini tersangka AS telah diamankan di Polres Aceh Timur,” kata Iptu Muhammad Rizal, seraya menandaskan, pihaknya komit memberantas judi online. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE