LHOKSEUMAWE (Waspada): Pasca mantan Wali Kota Lhokseumawe SY ditahan, kini mantan direktur berinisial S mengembalikan uang negara dalam perkara tindak pidana korupsi Rumah Sakit PT. Arun senilai Rp483 juta ke Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (25/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin mengatakan pihaknya lagi-lagi menerima pengembalian uang negara yang tersandung kasus korupsi RS PT. Arun. Uang tersebut diantar dalam bentuk tunai berupa lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu dan diterima kejaksaan pada pukul 14.30 WIB di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Lancang Garam Kec. Banda Sakti.
Disebutkan uang sejumlah Rp483.422.349, dikembalikan oleh S, mantan Direktur RS PT Arun.
Dijelaskannya, karena pengembalian uang terjadi secara bertahap dan terhitung total pengembalian uang negara yang sudah diterima tim Jaksa Penyidik dalam perkara Tindak Pidana Korupsi RS PT Arun Lhokseumawe sampai saat ini berjumlah Rp8.604.303.941.
Lalu Syaifuddin juga mengimbau kepada semua pihak yang terkait dalam kasus korupsi RS PT. Arun untuk segera ikut mengembalikan uang negara. Karena bila pun tidak dilakukan pengembalian, pihak kejaksaan tetap dapat mengambil atau menyita secara hukum.
Dia menegaskan, meskipun sudah beritikad baik mengembalikan uang negara, namun hal itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Setidaknya dengan itikad baik mengembalikan uang negara tentunya akan ada keringanan. (b09)
Berita terkait:
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.