IDI (Waspada): Dua pemakai narkoba jenis sabu diringkus polisi di Desa Julok Rayeuk Utara, Indra Makmu, Aceh Timur. Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dan alat komunikasi yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Kedua tersangka SA, 41, warga Indra Makmu, Aceh Timur dan SU, 37, warga Nurussalam, Aceh Timur. Keduanya ditangkap saat mengedarkan sabu di wilayah hukum Polsek Indra Makmu, Selasa (14/1) sekira pukul 14:00.
“Keduanya ditangkap setelah mendapat informasi masyarakat, dimana aksi keduanya selama kian mencurikan, sehingga polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kapolsek Indra Makmu, Iptu Muhammad Alfata S.AB, kepada Waspada, Sabtu (20/1).
Berbekal informasi, lanjut kapolsek, lalu personel kepolisian berhasil menangkap SA dan SU di rumah SA. Saat itu keduanya sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah diamankan, petugas melakukan penyisiran di dalam dan luar rumah SA.
“Dari penyisiran ditemukan enam paket plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram. Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp1,1 juta, buah bong berupa alat hisap sabu-sabu, dua unit handhone, timbangan digital, gunting dan sepeda motor Honda Beat BL 5629 DBE,” urai Muhammad Alfata.
“Setelah kedua tersangka dan barang bukti diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Indra Makmu dan seterusnya diserahkan ke Satres Narkoba untuk proses hukum selanjutnya di Polres Aceh Timur,” demikian Muhammad Alfata. (b11)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.