Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kurang Kuota 30% Perempuan, Bawaslu Perpanjang Masa Daftar Panwascam 2 Kecamatan

ACEH TAMIANG (Waspada) : Guna memenuhi kuota pendaftar 30% perempuan, Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang melakukan perpanjangan perekrutan Panwaslu Kecamatan. Sabtu, 1 Oktober 2022. Perpanjangan tersebut untuk Kecamatan Manyak Payed dan Kota Kuala Simpang.

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Imran, SE mengatakan kepada Waspada, Sabtu (1/10), perpanjangan untuk Kecamatan Manyak Payed serta Kecematan Kota Kualasimpang, karena jumlah yang mendaftar tidak mencukupi kuota 30 persen perempuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kurang Kuota 30% Perempuan, Bawaslu Perpanjang Masa Daftar Panwascam 2 Kecamatan

IKLAN

“Masa perpanjangan pendaftaran dilaksanakan selama 7 hari ke depan, mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2022, untuk dua kecamatan, 10 kecamatan lain sudah memenuhi, informasi lengkap ada di website Bawaslu Aceh Tamiang,” ujarnya lmran.

Lanjutnya, berdasarkan hasil rekapitulasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang dan sesuai dengan keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam rangka pemilihan umum tahun 2024, maka diputuskan untuk Kecamatan Manyak Payed dan Kota Kualasimpang harus dilakukan perpanjangan karena belum memnuhi minimal 30 persen dalam satu Kecamatan.

Ketua Pokja tersebut mengimbau kepada pemuda dan pemudi terbaik yang berada di dua Kecamatan tersebut untuk mendaftar, karena semua punya hak yang sama untuk menjadi Panwaslu Kecamatan.

Seperti diketahui sebelumnya Panwaslih Aceh Tamiang telah menerima pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 443 orang mendaftar dan sudah menyerahkan berkas. (b14)

Teks foto: Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran. Waspada/Muhammad Hanafiah

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE