SIGLI (Waspada): Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Pidie, Ismalianto mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat segera menuntaskan persoalan kekosongan komisioner Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Pidie agar tidak mengganggu tahapan pemilu.
“Khusus KPU RI, perlu gerak cepat (gercep) agar tuntasnya masalah ini sehingga dapat dipastikan absennya KIP di Kabupaten Pidie tidak mengganggu atau tidak sempurnanya pelayanan KIP terhadap peserta pemilu,” kata Ismalianto dalam bincang-bincang dengan Waspada, Rabu (8/11).
Pernyataan ini disampaikan Ismalianto menanggapi masih kosongnya komisioner KIP Pidie dampak dari belum dikeluarkannya SK KPU RI. Ia menilai KPU RI perlu melakukan respon secara serius dan berbagai pihak untuk menyelesaikan dan memastikan keabsahan pejabat komisioner yang telah selesai diseleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Pidie, khususnya KPU RI.
Menurut dia, tahapan pemilu yang saat ini sedang berjalan dinilainya sangat krusial, karena tahapan kampanye tinggal menghitung hari. Sementara KIP Pidie sekarang ini dijalankan oleh satu orang anggota komisioner dari KIP Aceh yang menangani sebanyak 730 gampong (desa) dari 25 kecamatan yang ada di daerah berjuluk Pang Ulee Buet Ibadat, Pang Ulee Hareukat Meugoe.
Menurut dia, menyusul berlarutnya terjadi kekosongan komisioner KIP Pidie tersebut, dikhawatirkan dapat berpotensi maraknya terjadi sengketa pemilu, baik itu antar peserta maupun peserta dengan penyelenggara yang diakibatkan minimnya informasi dari ureung poe kenduri (pemilik kenduri-red), dalam hal ini KIP Pidie apabila persoalan itu tidak kunjung disikapi.
Sebagaimana diketahui, di Provinsi Aceh tercatat empat kantor KIP Kabupaten/Kota masih kekosongan komisioner. Pasalnya KPU RI belum bisa mengeluarkan SK pelantikan komisioner, karena ada kendala pada proses penandatanganan keputusan dari ketua DPRK kabupaten kota setempat. Adapun empat KIP yang belum memiliki komisioner diantaranya KIP Kabupaten Pidie, Aceh Tamiang, Aceh Besar, dan Kota Langsa.
Sementara untuk KIP Kabupaten Pidie sudah mengajukan penetapan nama-nama komisioner terpilih ke KPU RI dan saat ini masih menunggu proses penerbitan SK agar komisioner terpilih itu segera dilantik. Akibat berlarutnya proses penertibitan SK tersebut, sekarang KIP Aceh ambil alih kekosongan itu, hingga nanti posisi komisiner terisi. (b06)