LANGSA (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) resmi memberhentikan salah seorang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Iqbal Suliansyah.
Keputusan pemberhentian tersebut ditanda tangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dan dituangkan sesuai Keputusan KPU Nomor: 560 Tahun 2024, Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028.
Salah satu poin keputusan itu menyebutkan memberhentikan tetap saudara Iqbal Suliansyah selaku anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa provinsi Aceh periode 2023-2028.
Terpisah, Sekretaris KIP Kota Langsa, H Muhammad Dahlan, S.Sos, membenarkan telah menerima keputusan KPU tersebut.
“Benar, hari ini Rabu, 29 Mei 2024, KIP Kota Langsa telah menerima Surat Keputusan KPU Nomor: 560 Tahun 2024,” ujar Dahlan.
Dahlan menjelaskan, besok (Kamis), dirinya akan ke DPRK Langsa untuk menyampaikan keputusan itu serta berkoordinasi terkait penggantian antar waktu (PAW) Komisioner KIP Kota Langsa.
Sebelumnya juga diberitakan, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KIP Kota Langsa, Iqbal Suliansyah, dalam sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (14/5). Sidang yang disiarkan secara live itu diketuai oleh J Kristiadi. (crp).