BLANGPIDIE (Waspada): Seiring berakhirnya masa jabatan para Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP), Aceh Barat Daya (Abdya), terhitung Kamis (27/7), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dilaporkan telah mengambil alih tugas KIP di ‘Nanggroe Breuh Sigupai.
Sekretaris KIP Abdya, Mahrizal SE, dimintai keterangannya membenarkan bahwa KPU telah mengambil alih tugas KIP Abdya, seiring dengan berakhir masa jabatan para Komisioner KIP di daerah ‘Kota Dagang’ itu. “Iya benar, karena SK untuk para Komisioner yang baru, juga belum turun dari KPU pusat,” sebutnya.

Dengan terjadinya kekosongan Komisioner tambahnya, juga belum adanya SK Komisioner KIP Abdya periode 2023-2028 dari KPU, maka tugas-tugas KIP Abdya diambil alih oleh KPU. “Iya diambil alih dulu sama KPU RI, hingga dilantik Komisioner KIP yang baru oleh bapak Pj Bupati,” pungkasnya.
Dari informasi didapat Waspada diketahui, SK para Komisioner KIP Abdya yang baru, bukannya belum dikeluarkan atau belum turun, namun ada kesalahan teknis yang terjadi, diantaranya kesalahan penulisan nama.
Demikian juga, pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap para Komisioner yang baru, itu belum bisa dilakukan. Dikarenakan, diduga adanya intervensi oknum pejabat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Dimana, surat keputusan KPU yang sudah turun atau sudah dikeluarkan tersebut, ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ri, pada 16 Juli 2023 itu, tertuang pada keputusan KPU nomor 900 Tahun 2023, tentang pengangkatan anggota KIP Abdya periode 2023-2028.
Adapun para Komisioner KIP Abdya, yang lulus hasil uji kepatutan dan kelayakan oleh komisi A DPRK Abdya adalah, Deri Sudarma SH, Yudi Nirmansyah SPd, Masrizal SE, Iswandi SH MH dan Sayuthi SPdI.(b21)