Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

KPU Pusat Surati Sekwan DPRK Pidie Terkait Komisioner KIP

Gedung DPRK Pidie terletak di Jalan Tgk Chik Ditiro, Sigli, terekam lengang, Selasa (10/10) Waspada/Muhammad Riza
Gedung DPRK Pidie terletak di Jalan Tgk Chik Ditiro, Sigli, terekam lengang, Selasa (10/10) Waspada/Muhammad Riza

SIGLI (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, beberapa waktu lalu telah menyurati Sekwan DPRK Pidie. Begitupun Sekwan DPRK Pidie telah membalas surat tersebut. Demikian beberapa sumber Waspada di Gedung DPRK Pidie yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Selasa (10/10).

Dikatakan, dalam surat itu, KPU meminta penjelasan Sekwan, tentang keabsahan keputusan DPRK Pidie atas usulan nama-nama calon anggota Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie masa jabatan 2023-2028.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Pusat Surati Sekwan DPRK Pidie Terkait Komisioner KIP

IKLAN

“Nomor surat KPU tersebut 3755/SDM.12-SD/04/2023, Tanggal, 27 September 2023. Perihal keabsahan keputusan DPRK Pidie atas usulan Nama-nama calon anggota Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie masa jabatan 2023-2028” kata sumber Waspada di DPRK Pidie.

Bahwa berkenaan dengan surat Wakil Ketua DPRK Pidie Nomor 170/248/2023, tanggal 4 Agustus 2023. DPRK Pidie telah telah menyampaikan keputusan DPRK Pidie, Nomor 27 Tahun 2023 tentang penetapan Anggota KIP Pidie masa jabatan 2023-2028, yang ditandatangani Wakil Ketua atas nama T Saifullah, TS.

“ Atas dasar itulah KPU Pusat meminta penegasan dan penjelasan terhadap keabsahan keputusan DPRK Pidie, berukut juga data dukung dan regulasinya yang ditandatangani oleh Wakil ketua DPRK Pidie T Saifullah TS” cerita beberapa sumber Waspada di gedung DPRK Pidie.

Sekwan DPRK Pidie, Miswar, saat dikonfirmasi Waspada, membenarkan surat KPU Pusat sudah diterima, namun belum sempat dipelajari karena dia mengaku masih dalam perjalanan pulang dari Kota Banda Aceh. (b06).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE