LANGSA (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengambil alih penyelenggaraan tahapan Pemilu di Kota Langsa mengingat keberadaan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa saat ini sudah habis masa jabatannya.
“Pada tanggal 31 Juli 2023 berakhirnya masa jabatan Komisioner KIP Kota Langsa dan belum ada pelantikan terhadap komisioner yang baru, maka penyelenggaraan Pemilu diambil alih oleh KPU Pusat,” ungkap Sekretaris KIP Kota Langsa, M Dahlan, Selasa (1/8) petang.
Dahlan juga menjelaskan, pengambilalihan tugas dan wewenang oleh KPU Pusat, karena komisioner KIP Aceh yang terpilih juga belum dilantik hingga saat ini.
Meskipun, kata Dahlan, pengambilalihan itu belum ada surat resmi dari KPU, namun dengan terjadi kekosongan komisioner KIP Kota Langsa maka secara otomatis diambil alih.
“Kekosongan Komisioner KIP Kota Langsa sudah kita sampaikan ke KIP Aceh yang nantinya diteruskan ke KPU RI,” ucap Dahlan.
“Sementara itu, jika nantinya ada keputusan yang urgen, maka akan kita bawa ke KPU RI untuk diplenokan di sana,” tandasnya. (crp)