Scroll Untuk Membaca

Aceh

KPU Pusat Ambil Alih KIP Langsa

KPU Pusat Ambil Alih KIP Langsa
Sekretaris KIP Kota Langsa, M Dahlan. Waspada/Ist

LANGSA (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengambil alih penyelenggaraan tahapan Pemilu di Kota Langsa mengingat keberadaan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa saat ini sudah habis masa jabatannya.

“Pada tanggal 31 Juli 2023 berakhirnya masa jabatan Komisioner KIP Kota Langsa dan belum ada pelantikan terhadap komisioner yang baru, maka penyelenggaraan Pemilu diambil alih oleh KPU Pusat,” ungkap Sekretaris KIP Kota Langsa, M Dahlan, Selasa (1/8) petang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Pusat Ambil Alih KIP Langsa

IKLAN

Dahlan juga menjelaskan, pengambilalihan tugas dan wewenang oleh KPU Pusat, karena komisioner KIP Aceh yang terpilih juga belum dilantik hingga saat ini.

Meskipun, kata Dahlan, pengambilalihan itu belum ada surat resmi dari KPU, namun dengan terjadi kekosongan komisioner KIP Kota Langsa maka secara otomatis diambil alih.

“Kekosongan Komisioner KIP Kota Langsa sudah kita sampaikan ke KIP Aceh yang nantinya diteruskan ke KPU RI,” ucap Dahlan.

“Sementara itu, jika nantinya ada keputusan yang urgen, maka akan kita bawa ke KPU RI untuk diplenokan di sana,” tandasnya. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE