Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

KPH Wil III Aceh Tangkap Tiga Pick Up Angkut Arang Bakau Ilegal

LANGSA (Waspada): Personel KPH Wilayah III dan anggota Pengamanan Hutan (Pamhut) KPH Wil III Aceh menangkap tiga mobil jenis pick mengangkut arang bakau illegal yang akan dibawa ke Provinsi Sumatera Utara, Rabu (11/5).

Kepala KPH Wilayah III, Fajri kepada wartawan, Kamis (12/5) menjelaskan, ditangkapnya pick up mengangkut arang bakau pertama saat melakukan patroli rutin dan menemukan adanya pergerakan sebuah mobil L-300 jenis pick up (Nopol BK 8943 PM) yang diduga mengangkut arang bakau illegal menuju Provinsi Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPH Wil III Aceh Tangkap Tiga Pick Up Angkut Arang Bakau Ilegal

IKLAN

Selanjutnya, petugas dari KPH III dan personil Pamhut melakukan koordinasi dengan petugas Pamhut di pos Pemeriksaan Peredaran Hasil Hutan KPH Wil III yang berada di perbatasan Aceh – Sumatera Utara, tepatnya di Seumadam.

Kemudian, lanjut Fajri, pada pukul 19:20, saat melintas di depan pesantren perbatasan di Desa Seumadam, Kec. Kejuruan Muda, petugas menghentikan mobil yang dimaksud (Nopol BK 8943 PM) dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir.

“Dalam pemeriksaan, sopir mobil dengan Nopol BK 8943 PM yang berasal dari Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dan meyakinkan terkait muatan arang bakau yang berada pada bak mobil tersebut,” sebutnya.

Selain itu, dokumen yang ditunjukkan terindikasi berbeda dengan dokumen yang berlaku sesuai peraturan perundangan.

“Guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut, maka pada jam 20.00 mobil Nopol BK 8943 PM beserta barang yang diangkut (arang bakau) dibawa ke kantor KPH Wil. III Aceh di Kota Langsa,” ujarnya.

Sementara, Kamis (12/5) petugas kembali mengamankan dua unit mobil pick up yang mengangkut arang kayu Bakau tanpa dilengkapi dokumen masing- masing satu Mitsubishi L 300 Pick Up Nopol BL 8308 UB dan Daihatsu Grandmax PickUp nopol BK 9516 PI

Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua mobil Bermuatan Arang kayu Bakau tersebut kemudian diamankan di kantor KPH Wil. III Aceh di Langsa

“Sementara, untuk langkah selanjutnya kepala KPH wilayah III Aceh akan berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Tamiang untuk tindak lanjut terhadap mobil bermuatan arang kayu bakau tersebut,” tandasnya. (b13)

Teks foto: Mobil pick up beserta arang bakau saat diamankan di kantor KPH Wil III Aceh di Kota Langsa, Kamis (12/5). Waspada/dede

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE