KUTACANE (Waspada): Pemerintah daerah diminta untuk memanggil Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Pemanggilan itu dilakukan membahas bagaimana tindak lanjut sumber banjir hampir setiap tahunnya terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara dan jona larangan hutan yang wajib penangangan dari kewenangan yang terkait di luar wilayah kewenangan kabupaten.
“Hal itu saya sampaikan sebagai bentuk saran dan masukan kepada Pemkab Agara,” kata Pajri Gegoh, Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh kepada Waspada.id, saat dimintai tanggapannya terkait dalam penanganan sumber banjir yang meluluhlantakkan pemukiman dan lahan pertanian serta perkebunan masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (4/1).
Lanjutnya, pemkab juga meminta KPH dan TNGL turunkan kajian setiap bencana dan berapa kerugian masyarakat? Karena bukan kewenangan kabupaten bila dianggarkan salah pemerimtah daerah sebutnya.
Dikatakan, persoalan penanganan banjir jangan dianggap sepele bukan sedikit kerugian yang dampak banjir, / ha 6 ton hasil berapa ribu ha hancur setiap tahunnya.
“Ini diminta kajian instansi terkait, artinya yang selama ini pihak berwenang tidak pernah melakukan kajian tentang kerugian masyarakat Aceh Tenggara dari dampak banjir bisa 3 x / tahun tambahnya. (cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.