Korupsi Rp373 Juta Dana Desa, Pj Geuchik Alue Gading II Ditangkap

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa menangkap Pj Geuchik Alue Gading Dua, Aceh Timur berinisial, NM tarkait dugaan korupsi alokasi dana desa (DD) pembelian sawah 30 rante fiktif senilai Rp373 juta bersumber dari APBK dan APBN Tahun 2017 di kediamannya di Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Selasa (21/6).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Narsyah Agustian, SH menyatakan, tersangka merupakan PNS yang menjabat Sekdes dan matan Pj. Geuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kec. Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur T.A 2016 dan TA 2017 berinisial NM, 54, warga Dusun Kumbang Gampong Alue Gadeng Kampong Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Diutarakannya, Unit III/TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Langsa menangkap tersangka NM terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp373.000.000.

Selanjutnya, tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Kumbang Gampong Alue Gadeng Kampong, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya tersangka beserta barang-barang bukti di bawa ke Polres Langsa guna untuk dilakukan pemeriksaan.

Terungkapnya dugaan korupsi alokasi dana desa berawal tahun 2017 Gampong Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur telah mengalokasikan dana dalam APBG Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN sejumlah Rp917.199.995,00.

Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh tersangka pada Tahun Anggaran 2017 penarikan Tahap I (Pertama) sebesar Rp489.072.660,00, karena pada tanggal 10 Agustus 2017 tersangka tidak menjabat lagi sebagai Pj. Geuchik Gampong berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 35 / 141 / PMG / G / PJ / 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun.

Kemudian, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Pertama) sebesar Rp489.072.660,00 dilakukan penarikan pada tanggal 14 Juni 2017 di Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Peureulak dan ADD Tahap I sebesar Rp489.072.660,00 direalisasikan untuk belanja sebesar Rp116.072.660 dan kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00.

Lalu, tersangka NM merekayasa Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00 seolah-olah dana sebesar Rp373.000.000,00 direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Gadeng Dua dan BUMG Gading Jaya melakukan pembelian Tanah Sawah di Gampong Alue Gadeng Kampong Kecamatan Birem Bayeun dengan luas 12.000 meter persegi dengan harga sebesar Rp373.000.000,00.

Akan tetapi BUMG Gading Jaya tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk di Gampong Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, sehingga berdasarkan keterangan saksi, ahli dan tersangka NUR terhadap Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00 untuk BUMG Gading Jaya adalah fiktif.

Berdasarkan keterangan tersangka dana sebesar Rp373.000.000,00 tersebut tersangka peruntukan untuk pembelian Tanah Sawah seluas 8.600 Meter di Gampong Alue Gadeng Kampong Kec. Birem Bayeun sebesar Rp182.750.000,00 Surat Keterangan Jual Beli atas nama tersangka dan untuk pembayaran hutang sebesar Rp135.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp55.250.000 tersangka peruntukan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.

Petugas mengamankan barang bukti yakni Asli Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 125, 1 eksemplar fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I Pembiayaan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp373.000.000,00 (Legalisir oleh tersangka)

“Tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Kasat Reskrim.(b13)


  • Bagikan