Scroll Untuk Membaca

Aceh

Korupsi DD, Mantan Pj Kades Di Agara Divonis 3 Tahun

Mantan Pj Kepala Desa Terutung Kute Kecamatan Darul Hasanah Agara divonis 3 tahun penjara kasus korupsi dana desa. Waspada/Ist.
Mantan Pj Kepala Desa Terutung Kute Kecamatan Darul Hasanah Agara divonis 3 tahun penjara kasus korupsi dana desa. Waspada/Ist.

KUTACANE (Waspada): Mantan Pj Kepala Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Sumardin divonis 3 tahun kurungan penjara terkait kasus korupsi dana desa (DD).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bersalah mantan Pj Kepala Desa (Kades) Terutung Kute itu atas perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2021 saat ia menjabat. Sebelumnya, pada sidang beberapa pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korupsi DD, Mantan Pj Kades Di Agara Divonis 3 Tahun

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi kepada sejumlah wartawan, pada Selasa sore (13/12) mengatakan, dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh terdakwa yang merupakan mantan Pj kepala desa Terutung Kute pada tahun 2021 itu dinyatakan terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi.

Pada sidang putusan pengadilan Tipikor secara virtual tersebut dipimpin Hakim Ketua Hasanuddin dan didampingi hakim anggotanya.

Dari putusan perkara korupsi dana desa Terutung Kute itu, majelis Hakim menyatakan terdakwa bekas Pj Kades itu terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Tak hanya itu, Ia juga dituntut membayar denda atas perkara tersebut Rp200 juta. Jika tak dibayarkan, diganti dengan kurungan tambahan selama 2 bulan, selanjutnya, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp236 juta.

“Apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka harta benda akan disita atau diganti tambahan kurungan 1 tahun penjara,” ungkap Dedet.

Menyikapi vonis majelis hakim itu, terdakwa menerima putusan tersebut, sementara JPU akan mengambil langkah upaya hukum terhadap putusan hakim itu.

Untuk terdakwa kini tetap ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kutacane menjalani putusan hukuman, Pengadilan Negeri/ Tipikor Banda Aceh dalam putusannya Nomor : 54/Pid.sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 13 Desember 2022 an terdakwa Sumardin bin alm Makdin, terang Dedet. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE