Scroll Untuk Membaca

Aceh

Korupsi DD Kades Di Abdya Divonis 5 Tahun

Korupsi DD Kades Di Abdya Divonis 5 Tahun, Kapolres: Semoga Jadi Iktibar Bagi Kades Lainnya

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Abdya Bripka Syahril, bersama tim, saat pelimpahan Tahap II kasus dugaan korupsi DD Alue Jerjak, Kecamatan Babah Rot, ke JPU Kejari Abdya. Foto direkam Senin (5/8) lalu.Waspada/Ist
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Abdya Bripka Syahril, bersama tim, saat pelimpahan Tahap II kasus dugaan korupsi DD Alue Jerjak, Kecamatan Babah Rot, ke JPU Kejari Abdya. Foto direkam Senin (5/8) lalu.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): SI, Kepala Desa (Kades) Alue Jerjak, Kecamatan Babah Rot, Aceh Barat Daya (Abdya), divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh, Kamis (10/10) lalu, dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020.

Diketahui, dugaan korupsi DD Alue Jerjak tersebut ditangani penyidik Polres Abdya. Setelah melengkapi berkas pemeriksaan, pada Senin (5/8) lalu, penyidik melimpahkan kasus tersebut (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya. Dimana, dalam kasus dimaksud, penyidik menemukan kerugian Negara sebesar Rp469.401.876, sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Abdya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korupsi DD Kades Di Abdya Divonis 5 Tahun

IKLAN

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, Rabu (16/10) mengingatkan kepada para Kades dalam wilayah hukum Polres Abdya, agar kasus Kades Alue Jerjak, menjadi iktibar dan menjadi pedoman dalam mengelola DD di wilayah desanya masing-masing, agar tidak bermuara pada hukum.

Kapolres Agus juga juga menekankan pentingnya penggunaan DD secara transparan dan bertanggung jawab. Pihaknya tidak akan ragu untuk memproses hukum, setiap laporan yang berkaitan dengan penyimpangan DD. “Jika ada laporan penyimpangan anggaran masuk ke meja saya, akan saya proses. Setiap Kades harus bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran,” tegasnya.

Korupsi DD Kades Di Abdya Divonis 5 Tahun
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, Rabu (16/10).Waspada/Syafrizal

Pemberian DD lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan desa, melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. “Kami tegaskan kembali, jadikan contoh kasus Kades Alue Jerjak. Jangan sampai saudara para Kades di Abdya lainnya, mengikuti jejak yang bersangkutan,” katanya.

Diuraikan Kapolres Agus, dalam kasus korupsi DD Alue Jerjak Kecamatan Babah Rot, sejumlah temuan dari sejumlah item pekerjaan pada tahun anggaran 2019. Diantaranya, pengadaan bibit tanaman keras sebesar Rp65.956.000, (item ini ditemukan kekurangan volume).

Kemudian pengadaan bibit tanaman kelengkeng sebesar Rp68.950.000, (kekurangan volume). Pengadaan tanah BUMG Usaha Mandiri sejumlah Rp85.000.000, (fiktif). Pengadaan odong-odong untuk transportasi murid PAUD Rp45.099.400, (fiktif). PPN, PPh dan Pajak makan minum (Pb.1) belum disetor ke Kas Negara dan Kas Daerah, sebesar Rp1.889.454.

Sedangkan item temuan pada tahun anggaran 2020 diantaranya, pembangunan tempat wudhuk Rp47.679.059, (kekurangan volume). Pembangunan talud Rp15.177.963, (kekurangan volume). Pembangunan balai kuburan type I Rp312.000, (kekurangan volume). Pembangunan balai kuburan type II Rp665.000, (kekurangan volume). Penyertaan modal desa ke BUMG Usaha Mandiri Rp150.000.000 (fiktif).

Akibat perbuatannya, oknum Kades Alue Jerjak tersebut, disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Agus juga mengungkapkan, vonis terhadap oknum Kades Alue Jerjak dalam kasus korupsi DD hari itu, Majelis Hakim dipimpin Ketua Fauzi, didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai Hakim Anggota di PN Tipikor Banda Aceh.

Dalam fakta persidangan, terdakwa oknum Kades SI, diputuskan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian, UU Nomor 8 Tahun 1981, tentang KUHAP dan UU Nomor 46 Tahun 2009, tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain. “Kepada terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp469.401.876, subsidair 1 tahun penjara. Juga dibebankan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan,” ungkap Kapolres Agus.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE