BANDA ACEH (Waspada): Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melakukan koordinasi penegakan hukum perpajakan dengan mengunjungi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.
Pertemuan berlangsung di ruang Kejati Aceh yang beralamat di Jalan Dr. Mohd. Hasan, Batoh, Banda Aceh, Senin, (01/07/24).
Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan mengunjungi Kajati Aceh dengan didampingi oleh Kabid P2humas dan Kabid P2IP Kanwil DJP Aceh serta Kepala KPP Pratama Banda Aceh. Kajati Aceh, Drs. Joko Purwanto S.H. menerima kunjungan tersebut dengan didampingi oleh Asisten Pembinaan, Azman Tanjung, S.H., M.H. dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H.
Pada kesempatan itu, Paryan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan dalam rangka koordinasi terkait penegakan hukum pajak. “Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi terkait penegakan hukum pajak,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut dibahas beberapa hal terkait koordinasi penegakan hukum dalam rangka mendukung kinerja Kanwil Pajak dan Kejaksaan Tinggi Aceh. Selain itu dibahas juga upaya penegakan hukum lainnya sehingga tercipta suasana kondusif yang dapat menunjang kemajuan perekonomian Provinsi Aceh. (b02)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.