Scroll Untuk Membaca

Aceh

Komwas SKK Migas Diminta Taat Aturan

IDI (Waspada): Menteri ESDM (Arifin Tasrif) Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), Menteri LHK (Siti Nurbaya Bakar), Kepala BKPM (Bahlil Lahadalia) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mematuhi perintah Presiden RI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

“Kita minta Ketua, Wakil Ketua dan anggota Komisi Pengawas (Komwas) SKK Migas, untuk mengindahkan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama SDA Migas di Aceh,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH (foto) dalam siaran pers, diterima Waspada, Jumat (28/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komwas SKK Migas Diminta Taat Aturan

IKLAN

Dijelaskan, komposisi Komwas SKK Migas yakni Menteri ESDM-RI sebagai Ketua, Menteri Keuangan RI sebagai Wakil Ketua dan Menteri LHK-RI, Kepala BKPM, dan Kapolri sebagai sebagai anggota.

Safaruddin menjelaskan, dalam Pasal 92 PP 23 Tahun 2015 disebutkan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak diselesaikannya pembentukan BPMA, maka harus menyerahkan kepada BPMA semua dokumen yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama (KKS) Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b dan kontrak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c.

Kemudian, lanjut Safaruddin, Kepala BPMA dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyelesaikan masalah administratif yang berkaitan dengan kontrak sebagaimana dimaksud huruf a paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sejak dibentuknya BPMA.

Selanjutnya, seluruh aset negara yang berlokasi di Aceh yang dikelola oleh Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan digunakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama beralih pengelolaannya kepada BPMA setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

“Pasal 92 PP 23 Tahun 2015 telah menegaskan bahwa Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil yang ada dalam kewenangan Aceh dialihkan dari SKK Migas ke BPMA paling lambat enam bulan. Dan aset yang dikelola oleh SKK Migas juga dialihkan ke BPMA. Tapi dalam implementasinya ini belum dipatuhi SKK Migas, karena kontraknya dengan Pertamina masih belum dialihkan ke BPMA,” urai Safaruddin.

Oleh karenanya, YARA meminta Komisi Pengawas SKK Migas yang terdiri dari Menteri ESDM. Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BKPM dan Kapolri, sesuai dengan kewenangannya sebagai pengendali, pengawas dan pihak yang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

“Kami meminta Komisi Pengawas SKK Migas agar mengambil langkah untuk menerapkan PP 23 Tahun 2015 yaitu dengan mengalihkan kontrak Migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA. Sebagai negara hukum kita harus mentaati hukum yang masih berlaku agar tidak menjadi contoh tidak baik bagi rakyat,” terang Safaruddin.

Diakuinya, berkaitan dengan hal tersebut pihaknya telah melayangkan surat ke Komisi Pengawas SKK Migas, Rabu (12/4). Tembusan surat tersebut ikut dikirim ke Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR-RI, Ketua Komisi VII DPR- RI, Ketua Komisi VI DPR- RI, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretariat Negara, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE