Komplotan Penculik Bersenjata Ditangkap, Korban Disekap Berhari-hari

- Aceh
  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, membeberkan pengungkapan komplotan penculi bersenjata air softgun dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Senin (2/9). Waspada/Muhammad Ishak
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, membeberkan pengungkapan komplotan penculi bersenjata air softgun dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Senin (2/9). Waspada/Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Komplotan orang tak dikenal (OTK) yang sebelumnya menculik dan menyekap korban akhirnya berhasil diungkap Polres Aceh Timur. Kelima pelaku berhasil ditangkap dan korban juga berhasil diselamatkan setelah berhari-hari disekap.

Korban DF, 32, warga Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Kasus berawal dari laporan istri korban ke Polsek Madat dengan Nomor: LP/06/VIII/2024/SPKT/SEK MADAT/rLRES ATIM/POLDA ACEH tertanggal 19 Agustus 2024. Penculikan terjadi, Minggu (18/8) sekira pukul 13:30.

DF diduga menjadi korban penculikan ketika sedang duduk di sebuah warkop di Madat, Aceh Timur. Tiba-tiba didatangi dua pria tak dikenal dan memaksa DF naik ke mobil. Salah satu dari pelaku terlihat menenteng senjata api laras pendek jenis FN. Didalam mobil juga terdapat tiga pria lain menunggu korban naik ke mobil.

Khawatir dengan keselamatan DF, lalu warga yang sedang duduk di warkop menginformasikan ke istri korban dan aparat desa. Tak lama kemudian dilaporkan ke Polsek Madat. Dari laporan tersebut Kapolsek Madat berkordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur. Lalu dibentuk tim untuk dilakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Intelkam bersama Kasat Reskrim.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. Mendapat lokasi penyekapan dan keberadaan pelaku, lalu kita endus dan kelima pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Darul Ihsan, Jumat, 23 Agustus 2024,” kata Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK, S.IK, dalam Konferensi Pers, Senin (2/9).

Setelah diamankan, lanjutnya, lalu kelima pelaku dibawa ke Polres Aceh Timur. Sementara korban berhasil dibebaskan dan selamat. “Korban sudah dikembalikan ke keluarganya,” kata Adi, seraya menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku melakukan penculikan atas perintah MR dengan alasan DF memiliki utang dengan MR sebesar Rp370 juta.

Pelaku berinisial MA, 45, berperan sebagai penculikan dengan menggunakan senjata air softgun dan menahan DF dirumahnya selama empat hari. Bahkan MA meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta dan MA mendapatkan jatah Rp10 juta.

Lalu, TA, 48, berperan menerima perintah awal dari MR untuk menculik DF dan turut meminta uang tebusan dan TA mendapatkan jatah Rp10 juta. Kemudian MU, 48, berperan membantu menyediakan mobil untuk digunakan melakukan penculikan terhadap korban.

Seterusnya, RI, 42, berperan melakukan penculikan dan menjaga korban saat disekap dirumah MA. Seterusnya RA, 45, berperan sebagai pemilik senjata air softgun yang digunakan MA melakukan penculikan terhadap DF.

“Barang bukti yang diamankan dari MA berupa rantai besi, sebo warna hitam, karpet warna merah bercorak, uang sebesar Rp10 juta dan satu unit handphone,” kata Kasat Reskrim seraya menambahkan, dari tersangka TA diamankan satu unit mobil Daihatsu Terios BK 1606 ACZ dan uang tunai Rp9 juta serta satu unit handphone.

Dari tersangka MU, pihak kepolisian mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia BL 1402 DO. Begitu juga dari tangan RA diamankan satu senjata air softgun jenis FN. “Para tersangka dipersangkaan pasal 328 sub pasal 333 ayat (1) jo pasal 368 ayat (1) jo pasal 56 dan pasal 480 ayat (2) kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Adi Wahyu Nurhidayat. (b11).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *