Scroll Untuk Membaca

Aceh

Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Penandatanganan komitmen mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM di Aula Bangsal Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Selasa (19/3). Waspada/Ist

BANDA ACEH (Waspada): Kepala Bapas Banda Aceh Efendi mengikuti penandatanganan komitmen mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM di Aula Bangsal Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Selasa (19/3).

Komitmen tersebut ditandatangi dalam kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dan Diseminasi HAM terkait P2HAM di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh yang berjumlah 37 UPT.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

IKLAN

Pada kesempatan tersebut, seluruh Kepala UPT menandatangani komitmen pencanangan P2HAM yang disaksikan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Tim Pendampingan Wilayah III Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM, dan Pimti Pratama Kanwil Kemenkumam Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dalam sambutannya menyampaikan, P2HAM merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan tanpa diskriminasi. Selanjutnya, dia menghimbau agar seluruh Satker meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

“Saya minta kepada seluruh UPT untuk segera menindaklanjuti pencanangan P2HAM ini dengan membuat langkah-langkah konkret dan terukur,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE