ACEH TAMIANG (Waspada): Komisi III DPRK Aceh Tamiang yang diketuai oleh H.Saiful Sofyan,Wakil Ketua Komisi III, Juniati,Sekretaris Komisi III Rahmad Syafrial dan Salbiah,Desi Amelia .Dedi Suriansyah masing-masing sebagai anggota Komisi III DPRK Aceh Tamiang sudah melaksanakan Pansus laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022.
Menurut Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, H.Saiful Sofyan kepada Waspada di Ruang kerjanya, Komisi III DPRK Aceh Tamiang sudah melaksanakan Pansus LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 terkait kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang .
Ketua Pansus III LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022, H. Saiful Sofyan menjelaskan, selaku perangkat daerah yang diberi otoritas untuk menjamin penyelenggaraan urusan perizinan di daerah Kabupaten Aceh Tamiang,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang harus lebih proaktif meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran dokumen izin yang telah dikeluarkan atas pelaksanaan berbagai kegiatan perizinan tersebut dan yang lebih utama lagi adalah adanya nilai manfaat atas setiap izin yang telah dikeluarkan untuk mengurangi angka kemiskinan di Aceh Tamiang.
Menurut Komisi III, DPMPTSP Aceh Tamiang harus lebih meningkatkan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis serta meningkatkan daya saing penanaman modal serta dapat bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan promosi dan kerjasama investasi serta izin-izin usaha dapat tercapai.
“Kami minta juga kepada DPMPTSP Aceh Tamiang agar dapat melakukan pelebaran ruang dan pendingin udara yang lebih baik bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi dokumentasi perizinan,”saran Saiful.
Menurut Saiful, Komisi III melihat ruang tersebut belum memadai dan terasa panas karena pendingin udara yang berkapasitas kecil,sehingga dengan kebutuhan dan fungsi dinas DPMPTSP dapat untuk melayani dan memberikan kesan nyaman kepada masyarakat yang melakukan transaksi dokumentasi perizinan.
“Semoga dengan kesan nyaman itu masyarakat akan merasa semakin puas,Kami juga memandang perlu ada perbaikan sarana prasarana pada Dinas DPMPTSP untuk mendukung program yang akan dilaksanakan,”ujar Saiful.
Contohnya, lanju Saiful, Peralatan-peralatan yang lebih mutakhir dan lebih memadai.Kami dari Komisi III harap Dinas DPMPTSP dapat mencontoh daerah-daerah lain yang sudah lebih maju dalam sector perizinan.
Selain itu, Komisi III DPRK aceh Tamiang juga minta kepada Bupati Aceh Tamiang dan DPMPTSP agar meningkatkan iklim investasi di Kabupaten aceh Tamiang serta diperlukan adanya sebuah paying hukum setingkat Qanun yang dilanjutkan dengan Peraturan Bupati tentang pemberian reward atau penghargaan kepada calon investor yang ingin berinvestasi di Aceh Tamiang,dengan adanya rangsangan ini kita berharap laju investasi di Aceh Tamiang dapat lebih baik.
Tim Pansus III DPRK Aceh Tamiang ketika melakukan Pansus LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 terkait kinerja BPKD Kab.Aceh Tamiang. Foto.Dok.Tim Pansus Komisi III DPRK Aceh Tamiang.Foto.Dok.Tim Pansus Komisi III DPRK Aceh Tamiang.
Selain itu,ungkap Saiful, Komisi III DPRK Aceh Tamiang juga sudah melaksanaakan Pansus pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang.
“Kami Pansus III LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 meminta kepada BPKD aceh Tamiang agar dapat berkoordinasi dengan seluruh SKPK agar standart harga dapat disamakan,karena dari hasil Pansus Kami untuk Dinas Kesehatan terkait rehab Poskesdes pada tahun 2022 lalu anggaran mencapai Rp125-Rp145 juta untuk I kegiatan rehab,sementara untuk membuat 1 unit rumah sehat sederhana dari awal sampai jadi di Dinas PUPR hanya Rp100 juta,mengapa lebih besar biaya rehab di Dinas Kesehatan daripada biaya buat rumah baru di PUPR,untuk itu kami dari Pansus LKPJ Bupati Aceh Tamiang meminta kepada BPKD agar dapat memberikan arahan agar SKPK dapat menyamakan nilai Standart harga.
Selain itu, Kami dari Pansus III DPRK Aceh Tamiang juga meminta kepada BPKD Aceh Tamiang agar dapat berkoordinasi dengan Bappeda Aceh Tamiang terhadap pekerjaan yang tidaak urgen tetapi dipaksakan untuk dilaksanakan,sementara ada pekerjaan untuk kepentingan masyarakat tidak dilaksanakan.
“Seperti yang Kami dapati bahwa untuk pengadaan buku KIA Anak tidak dilaksanakan,kemudian Kami melihat bahwa ada terjadi SILPA,sementara seperti Poging asap untuk mengurangi berkembangnya jentik nyamuk malaria itu tidak dilaksanakan ,jadi Kami minta agar BPKD dapat bekerjasama dengan Bappeda untuk dapat melihat mana-mana kegiatan yang memang tidak urgen agar jangan dimasukkan ke dalam susunan rancangan APBK,dilihat dari sisi urgen tidaknya terlebih dahulu,”tegas Saiful.
Saiful juga menyebutkan, besarnya pendapatan daerahpada tahun 2022 masih mengharapkan anggaran DAU maupun DAK ,atas kondisi tersebut maka Kami minta kepada Bupati Aceh Tamiang agar berupaya keras memacu dan mencari solusi untuk pengingkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),sehingga kemandirian daerah segera mampu kita wujudkan. (Parlementaria)