ACEH TAMIANG (Waspada): Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang diketuai oleh Miswanto bersama PT Raya Padang Langkat (Rapala) punya komitmen menyelesaikan sengketa antara perusahaan dengan warga Kampung Perkebunan Sei Iyu, yang menempati rumah dinas milik perusahaan tersebut.
Hal itu ditandai dengan mediasi Komisi I DPRK Aceh Tamiang ketika PT.Rapala membayar uang kompensasi tali asih kepada 6 warga mantan karyawan perkebunan untuk mengosongkan rumah dinas milik perusahaan yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Kamis (8/6).
“Enam Kepala Keluarga dari 24 Kepala Keluarga Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang yang bersengketa dengan PT. Raya Padang Langkat menerima uang tali kasih dari PT.Rapala pada hari ini, “ ungkap Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto kepada Waspada di sela-sela acara penyerahan uang dari PT Rapala kepada 6 warga yang menerima uang tali asih masing-masing sebesar Rp20 juta.
Miswanto menjelaskan, Penyerahan uang tali kasih masing-masing sebesar Rp. 20.000.0000 tersebut didampingi Pengacara Kampung Perkebunan Sei Iyu, Sarwo Edi, SH.
“Uang tali kasih yang diberikan oleh pihak perusahaan secara tunai tersebut sebagai bentuk komitmen pihak perusahaan dalam menjalankan poin- poin kesimpulan RDP dalam Berita Acara Nomor : 1 /KOM.I/V/2023 tentang Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Tamiang Terkait Dengan Sengketa Lahan Masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dengan PT. Rapala,” tegas Miswanto.
Miswanto mengharapakan kepada para warga yang telah menerima uang tali kasih agar apa yang telah diberikan oleh PT Rapala dapat digunakan sebaik-baiknya.
“Jadikanlah uang yang diterima sebagai modal usaha yang bermanfaat bagi keluarga,” ucapnya.
Manager PT Rapala, Muhammad Arief menyerahkan uang tali kasih kepada warga yang akan mengosongkan rumah dinas milik perusahaan di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Kamis (8/6). Waspada/Muhammad Hanafiah
Manager PT Rapala, Muhammad Arif didampingi Humas PT.Rapala, Beatus Rafael kepada Waspada seusai acara penyerahan uang tali asih mengatakan, warga selain menerima uang tali asih, pihak PT Rapala juga mencabut Pengaduan Pidana di Polres Aceh Tamiang, yakni Laporan Polisi No : LP. B /36/V/ 2018 / SPKT tanggal 23 Mei 2018 untuk 6 warga tersebut.
Ke 6 warga yang terima uang tali kasih serta dicabut status tersangka tersebut masing-masing, Roni Murhadi, Roni Romansyah, Adnen, Agus Pratama, Allmarhum Ngadiwan dan Almarhum Abdullah. Untuk Allmarhum Ngadiwan dan Almarhum Abdullah uang tali kasih diterima langsung oleh istrinya masing-masing Rukiah dan Sri Hayati
“Ini bentuk komitmen PT Rapala dalam menjalankan poin-poin kesepakatan bersama Forpimda Aceh Tamiang. Selain uang tali kasih, hari ini juga kita akan ke Polres Aceh Tamiang mencabut status tersangka yang hari ini terima uang tali kasih,” tegas Muhammad Arif.
Sementara itu warga yang sudah menerima uang tali kasih dari PT Rapala pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada PT Rapala.
“Kami sudah menerima uang, kami juga akan mengosongkan rumah dinas milik perusahaan, hanya kami mohon diberikan waktu pada hari Minggu ini. Kami akan kosongkan rumah milik perusahaan yang selama ini kami tempati,” ujar warga yang sudah menerima uang tali kasih tersebut.(Parlementaria)