Scroll Untuk Membaca

Aceh

Komisi 2 DPR Aceh Dukung Pelepasan HGU

Komisi 2 DPR Aceh Dukung Pelepasan HGU
Camat Kejuruan Muda, Mukhtar Hadi foto bersama anggota DPRA dan datok penghulu usai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perpanjangan HGU oleh beberapa perusahaan yang ada di Kecamatan Kejuruan Muda di Aula Kantor Camat Kejuruan Muda. Waspada/Ist

TAMIANG (Waspada): DPR Aceh melalui Komisi II mendukung pelepasan HGU oleh datok penghulu usai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perpanjangan HGU oleh beberapa perusahaan yang ada di Kecamatan Kejuruan Muda di Aula Kantor Camat Kejuruan Muda.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Kejuruan Muda, Mukhtar Hadi mengatakan, aspirasi para datok terkait dengan pelepasan HGU ini harus didukung karena yang diminta adalah untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti untuk sekolah dan kantor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komisi 2 DPR Aceh Dukung Pelepasan HGU

IKLAN

“Yang diminta ini adalah untuk fasum dan fasos, saya sebagai camat tentu dangat mendukung usulan dari para datok ini,” kata Muktar Hadi.

Komisi 2 DPR Aceh Dukung Pelepasan HGU

Sementara anggota Komisi II DPR Aceh dari Fraksi PKS, Nova Zahara, Sabtu (11/11) yang juga ikut hadir pada pertemuan tersebut mengatakan bahwa Komisi II DPR Aceh sangat mendukung aspirasi yang disampaikan para Datok se Kec. Kejuruan Muda.

“Saya sangat mendukung aspirasi yang disampaikan oleh Datok Penghulu se Kecamatan Kejuruan Muda terhadap pelepasan lahan HGU untuk Fasum dan Fasos dari beberapa perusahaan yang saat ini masih dikuasai,” kata Nova.

Dalam kesempatan tersebut juga Nova menambahkan bahwa perusahan-perusahaan tersebut wajib melepaskan lahan yang diminta untuk oleh para Datok.

“Saya meminta semua perusahaan yang sudah puluhan tahun menikmati HGU di Kec. Kejuruan Muda ini harus mau melepaskan lahan HGU yang di minta oleh para Datok. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak melepaskan lahan tersebut untuk Fasum dan Fasos,” tutup Nova.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE