Scroll Untuk Membaca

Aceh

KIP Langsa Musnahkan Surat Suara Rusak Dan Kelebihan

KIP Langsa Musnahkan Surat Suara Rusak Dan Kelebihan
Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST saat melakukan pemusnahan surat suara kelebihan maupun rusak, di halaman KIP Langsa, Selasa (13/2). Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan, di halaman KIP Langsa, Selasa (13/2).

Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST, menjelaskan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 yang dituangkan dalam berita acara No. 84/PP.08.1-BA/1174/2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KIP Langsa Musnahkan Surat Suara Rusak Dan Kelebihan

IKLAN

Adapun surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 230 lembar, surat suara anggota DPR sebanyak 58 lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi sebanyak 191 lembar.

Lantas surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 250 lembar dan Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 349 lembar.

“Dalam pemusnahan surat suara kerusakan dan kelebihan ini juga disaksikan pihak Bawaslu Kota Langsa dan juga pihak Kepolisian,” imbuh Ridwan.

Hadir juga Komisioner KIP, Fauzan Rizal, Dr (Cand) Bahtiar MA, M Al Fadhal M.Si, Sekretaris KIP Kota Langsa, H Muhammad Dahlan S.Sos, Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE