LANGSA (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan, di halaman KIP Langsa, Selasa (13/2).
Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST, menjelaskan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 yang dituangkan dalam berita acara No. 84/PP.08.1-BA/1174/2024.
Adapun surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 230 lembar, surat suara anggota DPR sebanyak 58 lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi sebanyak 191 lembar.
Lantas surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 250 lembar dan Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 349 lembar.
“Dalam pemusnahan surat suara kerusakan dan kelebihan ini juga disaksikan pihak Bawaslu Kota Langsa dan juga pihak Kepolisian,” imbuh Ridwan.
Hadir juga Komisioner KIP, Fauzan Rizal, Dr (Cand) Bahtiar MA, M Al Fadhal M.Si, Sekretaris KIP Kota Langsa, H Muhammad Dahlan S.Sos, Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman. (crp)