LANGSA (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa serentak tahun 2024 senilai Rp6.896.115.900.
Ketua Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal, M.Si kepada wartawan, Sabtu (28/9) menjelaskan, Surat Keputusan Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tertuang dalam surat Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 340 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan.
Menurutnya, dasar pertimbangan surat keputusan tersebut adalah; a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian, b. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 171/PL.02.4-BA/1174/2024 tentang Hasil Koordinasi Mengenai Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Tahun 2024.
Selanjutnya, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Tahun 2024.
Kemudian, dalam surat tersebut memutuskan dan menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa serentak tahun 2024 yakni, Pertama, Menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kedua, Pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.
Ketiga, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa, Ridwan.
“Penetapan dana kampanye ini berdasarkan hasil koordinasi bersama LO pasangan calon guna untuk pelaporan dana kampanye pada Aplikasi Sikadeka,” tandas Muhammad Alfadhal.(b13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.