BIREUEN (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen harus memberikan klarifikasi secara terbuka melalui media massa. Jika tidak, ini akan menguatkan dugaan bahwa KIP telah melakukan pelanggaran.
“Pelaksanaan debat Publik Calon Bupati Bireuen dalam Pemilihan 2024 yang digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen pada Jumat, (23/11), malam diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,” kata aktivis muda Bireuen, Muhammad Rajief, S.H., kepada wartawan Sabtu (23/11)
Dijelaskan, ia menduga menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi ketika moderator debat kedapatan menukar lembar pertanyaan untuk kandidat calon nomor urut 03 dan keterlambatan waktu pelaksanaan debat yang tertunda (molor) hingga dua jam dari jadwal yang telah ditentukan.
“Seharusnya moderator membaca pertanyaan yang sudah disiapkan dalam amplop sebelumnya. Namun, dalam pelaksanaan, lembaran tersebut ditukar sebelum pertanyaan disampaikan kepada kandidat 03. Moderator pun dipilih seharusnya yang berasal dari kalangan profesional dengan integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak,” tegasnya.
Rajief berharap penyelenggara pemilu di Bireuen dapat memastikan pelaksanaan tahapan pilkada di Bireuen berkualitas dan sesuai aturan.
Sementara Ketua KIP Kabupaten Bireuen, Saiful Hadi, kepada wartawan mengatakan, tudingan tersebut tidak benar. Karena dirinya bersama Kapolres dan Panwaslih Bireuen langsung meminta keterangan moderator dan jawabannya tidak menukar lembar pertanyaan kepada salah satu kandidat Paslon.
“Saya dan Pak Kapolres dan Panwaslih telah menanyakan kepada moderator, dan pengakuannya moderator tidak pernah menukar kertas soal. Tertunda debat dua jam, karena selain faktor cuacanya hujan dan screining keamanan di pintu masuk diperketat dari pada sebelumnya,” demikian Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi. (czan)