KUTACANE (Waspada): Calon Legislatif yang terpilih, wajib mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada mendatang.
Demikian Ketua KIP Agara, Ilham SH melalui Ketua Divisi Teknis, Hakiki Wary Desky, SH.M.Kn,kepada Waspada.id, Kamis (4/7).
Lanjutnya, berdasarkan Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, wajib mundur.
Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.
“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD, jelas Hakiki, tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon.
Karena calon legislatif terpilih di Pemilu 2024 juga, baik anggota DPRK, DPR Aceh, DPR RI dan DPD RI, harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 akan datang.
Pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi Cabub dan Cawabup yang berstatus sebagai calon terpilih pada pemilu legislatif 2024 yang lalu. Saat pendaftaran, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai, sesuai isi pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Karena itu, dokumen tersebut paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon, pungkas Wary Desky. (cseh)