KUALASIMPANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan kasasi atas putusan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait dikabulkannya gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Hamdan Sati – Febriadi.
“Kami mengajukan kasasi terkait adanya putusan PTTUN Medan,” tegas Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti kepada Waspada, Senin (4/11)
Menurut Rita, sikap dari KIP Aceh Tamiang mengajukan kasasi ini sudah sesuai dengan hasil konsultasi dengan KPU RI. “KIP Aceh Tamiang sudah ambil sikap, Alhammdulillah sesuai hasil konsultasi dengan KPU RI, kami ajukan kasasi,” ucapnya.
Rita menegaskan, kasasi sudah diajukan terhitung 4 November 2024.
Rita juga menyebutkan proses hukum ini tidak mengganggu tahapan Pilkada di Aceh Tamiang. “Jadwal Pilkada di Aceh Tamiang tetap dilangsungkan serentak pada 27 November 2024,” tegasnya.
Menurutnya, Pilkada Aceh Tamiang tidak akan tertunda, tetap dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024. Karena itu, imbuhnya, KIP Aceh Tamiang tetap mencetak surat suara dengan formasi satu pasangan calon, Armia Pahmi – Ismail.
“BIla nanti kasasi ditolak, maka kami akan konsultasi lagi ke KPU RI. Yang jelas kami cetak surat suara dengan formasi satu Paslon atas nama Armia Pahmi dan Ismail,” tegasnya.(b14)