KIP Aceh Tamiang Gelar Uji Mampu Baca Al-Qur’an

- Aceh
  • Bagikan
Paslon Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi dan Wakil Bupati, Ismail mengikuti uji baca Al-Qur'an pada Kamis (5/9) di Masjid Nur Hasanah Kampung Perkebunan Tanah Terban,Kecamatan Karang Baru. (Waspada/Yusri).
Paslon Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi dan Wakil Bupati, Ismail mengikuti uji baca Al-Qur'an pada Kamis (5/9) di Masjid Nur Hasanah Kampung Perkebunan Tanah Terban,Kecamatan Karang Baru. (Waspada/Yusri).

ACEH TAMIANG (Waspada) : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar tahapan uji mampu baca Al-Qur’an terhadap pasangan calon Bupati – Wakil Bupati dalam Pilkada tahun 2024.

Dalam tahapan uji baca Al-Qur’an yang berlangsung pada Kamis (5/9) di Masjid Nur Hasanah Kampung Perkebunan Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru,hanya satu Paslon yang ikut uji mampu baca Al-Qur’an yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Drs Armia Fahmi, SH, MH dan Ismail, SE.

Seperti diketahui, untuk Kabupaten Aceh Tamiang sampai penutupan tahapan pencalonan pekan lalu,hanya satu Paslon yang mendaftar yaitu Paslon Armia Fahmi – Ismail. Namun, belum diketahui persis dalam penambahan waktu pencalonan yang diberikan nantinya akan ada Paslon lainnya yang mendaftar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rusli, S.Pd kepada Waspada membenarkan, untuk tahapan ini hanya satu Paslon yang mengikuti uji baca Al-Qur’an, sedangkan masa perpanjangan waktu akan dibuka pada tanggal 9 – 11 September 2024.

Disebutkannya, adapun tim penguji berasal dari tiga lembaga terkait sesuai Qanun Aceh Nomor 21 Tahun 2024 yaitu,Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).

“Ketiga penguji tersebut yakni Syafrizal Darwis dari MPU, Khairunnas dari LPTQ,dan Lukman Hakim dari Kementrian Agama,” sebutnya seraya mengatakan, uji mampu baca Al-Qur’an itu merupakan salah satu tahapan bagi calon bupati dan wakil bupati untuk mengikuti pemilihan kepala daerah 2024.

Rusli mengutarakan, terkait hasilnya akan disampaikan pada Jumat (6/9) besok dan penilaian sesuai petunjuk teknis di dalam kriteria penilaian tes KIP Aceh Nomor 21 tahun 2024 tentang pedoman teknis uji mampu baca Al-Qur’an yang terdiri dari penilaian makhrajal huruf, fashahah, dan adab,” demikian jelas Rusli.(b15).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *