Agusni AH,Wakil Ketua KIP Aceh (Waspada/Yusri).
ACEH TAMIANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan segenap masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan haknya bilamana hendak memilih di tempat tujuan baru dengan memanfaatkan fasilitas layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Setiap warga masyarakat yang hendak memilih di tempat tujuan baru karena alasan tertentu, diminta segera mengurus pindah memilih dengan layanan DPTb dan diminta kepada penyelenggara agar memfasilitasinya,”kata Agusni AH, Wakil Ketua KIP Aceh kepada Waspada Sabtu (13/1) pagi.
Terkait hal ini, pada Jumat (12/1) kemarin dirinya juga sudah melakukan rapat koordinasi dan melakukan supervisi dan monitoring layanan DPTb di KIP Singkil. “Apapun kondisi dan dinamika pindah memilih yang kini intensitasnya mulai meningkat harus tetap diberi layanan sesuai mekanisme yang ada,”pinta Agusni AH Ketua Divisi SDM dan Litbang KIP Aceh.
Menurutnya,karena hal ini sangat penting terutama dalam menjaga waktu dan tahapan serta deadline (batas waktu terakhir) masa layanan DPTb ini dan pihaknya mengindikasikan kemungkinan adanya penggiringan pemilih dengan memanfaatkan DPTb ini menyebabkan ketidakcukupan surat suara.
Namun, jika memenuhi syarat apapun konsekuensinya harus tetap diberikan pelayanan, “Bilamana tak lengkap persyaratan maka harus tetap sesuai mekanisme yang ada,” tegas Agusni yang juga mantan Ketua KIP Langsa dua periode sembari mengharapkan, semua proses dan tahapan Pemilu 2024 bisa berjalan tanpa kendala yang berarti, kendati kemungkinan berbagai kondisi kasus penting dilakukan mitigasi dini.(b15).