Aceh

KIP Aceh Hormati Putusan PTTUN Medan Terkait Pilkada Aceh Tamiang

KIP Aceh Hormati Putusan PTTUN Medan Terkait Pilkada Aceh Tamiang
Ketua KIP Aceh, Agusni AH. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menghormati keputusan majelis hakim PTTUN Medan yang mengbulkan gugatan Pasangan Bakal Calon Bupati Aceh Tamiang, H.Hamdan Sati ST -Wakil Bupati Aceh Tamiang, Febriadi, SH untuk ikut Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH menjawab pertanyaan Waspada melalui telepon selular, Rabu (30/10), terkait adanya putusan majelis hakim PTTUN Medan yang menolak permohonan tergugat (KIP Aceh Tamiang) melalui kuasa hukumnya yang memohon kepada majelis hakim PTTUN Medan agar menolak secara keseluruhan permohonan penggugat (Hamdan Sati-Febriadi) melalui kuasa hukumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kami dari KIP Aceh menghormati keputusan PTTUN Medan,” tegas Agusni. Menurut Agusni, terkait adanya putusan PTTUN Medan yang mngabulkan gugatan dari pasangan Hamdan Sati-Febriadi, KIP Aceh akan menggelar rapat koordinasi dengan Ketua dan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tamiang di Banda Aceh.

“Ya nanti malam kami mengadakan rapat koordinasi dengan KIP Aceh Tamiang,” ungkapnya.

Selain itu, imbuh Agusni, KIP Aceh bersama KIP Aceh Tamiang juga akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait adanya keputusan PTTUN Medan.

“Pelaksanaan Pilkada serentak tidak sampai sebulan lagi dilaksanakan, waktunya sudah sangat singkat dan mendesak yaitu pada tanggal 27 November 2024 pelaksanaan Pilkada serentak, tentu saja untuk langkah-langkah selanjutnya apakah KIP Aceh Tamiang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI tentu saja kami harus koordinasi dengan KIP Aceh Tamiang dan KPU RI untuk mengambil keputusan selanjutnya,” tegas Agusni.

Karena itu, kata Ketua KIP Aceh, semua pihak harap bersabar dan tetap tenang menunggu keputusan selanjutnya terkait adanya putusan majelis hakim PTTUN Medan.

Seperti diberitakan Waspada.id, Selasa (29/10), gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati – Febriadi dikabulkan oleh majelis hakim PTTUN Medan, sehingga Hamdan Sati-Febriadi bisa ikut bertarung pada Pilkada 2024. Putusan tersebut dikeluarkan PTTUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN, Selasa (29/10/2024). (b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE