BLANGPIDIE (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP), Aceh Barat Daya (Abdya), mewajibkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, serta Partai Politik (Parpol) pengusung, untuk hadir saat mendaftar sebagai peserta dalam kancah Pilkada 2024.
Dimana, pengumuman resmi pendaftaran bakal Paslon diumumkan sejak hari ini Sabtu (24/8) hingga Senin (26/8) mendatang. Sedangkan waktu pendaftaran dimulai sejak Selasa (27/8), hingga Kamis (29/8) mendatang. “Kita siap menerima pendaftaran Paslon. Demikian juga, KIP Abdya berusaha memberikan pelayanan sebaik-baiknya, kepada setiap bakal paslon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar,” ungkap Ketua KIP Abdya Iswandi SH MH Sabtu (24/8).
Agar pelayanan maksimal yang diberikan dapat terwujud tambah Iswandi, pihaknya akan membatasi jumlah pendamping bakal paslon bupati dan wakil bupati yang diperkenalkan masuk ke dalam ruangan Aula KIP, pada saat mendaftar “Yang kita izinkan masuk kisaran 25 hingga 40 orang saja. Hal itu perlu kita tertibkan, mengingat daya tampung ruangan aula KIP sangat terbatas,” katanya.
Berdasarkan pengumuman resmi KIP Kabupaten Abdya Nomor 448/PL.02.2-Pu/1112/2024 yang diumumkan, Sabtu, tanggal 24 Agustus 2024 dinyatakan bahwa, balon bupati dan wakil bupati diusulkan dalam satu pasangan oleh parpol atau gabungan parpol, parpol lokal atau gabungan parpol lokal atau gabungan parnas dengan parpol lokal.
Balon yang diusulkan, harus memenuhi persyaratan. Diantaranya, memperoleh kursi paling kurang 15 persen dari jumlah DPRK Abdya pada Pemilu Anggota DPRK Abdya tahun 2024, atau sekurang-kurangnya 4 kursi, atau memperoleh suara sah paling kurangnya 13.849 suara sah.
Waktu pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati, ditetapkan sejak Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). Balon yang mendaftar hari Selasa (27/8) dan Rabu (28/8), waktu pendaftaran diterima sejak pukul 08.00 WIB (pagi), hingga pukul 16.00 WIB (sore). Sedangkan balon yang mendaftar pada hari Kamis (29/8), atau hari terakhir dibuka pendaftaran, waktu pendaftaran diterima sejak pukul 08.00 WIB (pagi) sampai pukul 23.59 WIB (tengah malam). Tempat pendaftaran di ruang aula kantor KIP Abdya, Jalan Bukit Hijau Nomor 63 Komplek Perkantoran Kabupaten Abdya.
Iswandi menekan, sesuai pengumuman resmi yang ditandatanganinya selaku KIP Abdya, saat mendaftar, wajib dihadiri bakal paslon bupati dan wakil bupati, serta parpol pengusung, dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, serta dokumen syarat bakal paslon dalam bentuk softcopy.
Demikian juga, softcopy dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat bakal paslon bupati dan wakil bupati, diunggah melalui Silon Kada Pemilihan tahun 2024. Sementara untuk mengakses aplikasi Silon Kada, parpol pengusung mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP, dengan melampiri surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai petugas penghubung.
Menyangkut penggunaan aplikasi Silon Kada oleh paslon bupati dan wakil bupati, mempedomani manual book penggunaan aplikasi Silon Kada, yang dapat diperoleh melalui Helpdesk pencalonan KIP Kabupaten Abdya.
Dokumen pencalonan dalam bentuk hardcopy, dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal paslon dan parpol. Selanjutnya, dijelaskan bahwa pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal paslon bupati dan wakil bupati, berpedoman pada Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Provinsi Aceh.
Terkait dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70, terutama menyangkut persyaratan pencalonan bakal paslon bupati dan wakil bupati di Abdya, Ketua KIP Iswandi menjelaskan tidak berdampak. Karena di Aceh berpedoman kepada UUPA dan Qanun.(b21)