Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kinerja Peradilan Tipikor PT BNA Capai 100%

Rapat pleno bulanan PT BNA yang dipimpin Ketua PT BNA Suharjono di gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, Jumat (08/11/24).(Waspada/T.Mansursyah)
Rapat pleno bulanan PT BNA yang dipimpin Ketua PT BNA Suharjono di gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, Jumat (08/11/24).(Waspada/T.Mansursyah)

BANDA ACEH (Waspada): Rapat pleno bulanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang dipimpin langsung oleh, Dr Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, di Ruang Sidang Utama bertempat di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, Jumat (08/11/24) melaporkan, bahwa hingga 06 November 2024 peradilan tingkat banding perkara-perkata tindak pidana korupsi yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebanyak 44 perkara.

KPT BNA melalui Panitera Muda Perkara Tipikor Zainal Pohan mengatakan, bahwa berkas perkara Tipikor pada Pengadilan Tinggi yang telah masuk banding dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 42 berkas perkara dan ditambah dengan sisa dua berkas tahun 2023 lalu. Jadi jumlah seluruhnya adalah 44 perkara. Semua berkas perkara tipikor tersebut telah diputus, mulai dari Januari sampai bulai Oktober 2024 berjumlah 44 perkara. Artinya, tingkat capaian kinerja PT BNA telah mencapai 100%, ujar Zainal Pohan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kinerja Peradilan Tipikor PT BNA Capai 100%

IKLAN

Secara terpisah Dr Taqwaddin, salah seorang Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Hakim Humas pada PT BNA mengungkapkan, “Iya benar, tadi dilaporkan oleh penjabat Panitera Muda Tipikor bahwa jumlah perkara yang sudah putus adalah 44 perkara yang terdiri 42 perkara yang masuk tahun ini mulai dari Januari hingga Oktober dan dua perkara sisa tahun 2023 lalu, dengan rincian putusan; 15 perkara putusan menguatkan, 15 perkara putusan mengubah, dan 14 perkara putusan membatalkan.

Terkait ketepatan waktu penyelesaian peradilan perkara Tipikor, Ketua PT BNA, Dr Suharjono memberikan apresiasi positif kepada para majelis hakim yang mengadili perkara-perkara korupsi. “Saya harap semua hakim yang mengadili perkara Tipikor dan juga perkara-perkara lain harus bekerja cepat dan tepat serta berkualitas dan berintegritas. Memutuskan secara cepat dan tepat, hemat saya adalah memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

“Maka itu, mulai bulan ini sudah saya terbitkan instruksi agar setiap perkara yang ditangani bisa diputuskan dalam waktu paling lama satu bulan. Ini penting saya instruksikan agar PT BNA benar-benar membuktikan bahwa predikat nilai SAKIP A yang kita capai benar-benar hasil kinerja kita yang optimal”, pungkas Suharjono yang sudah hampir 40 tahun menjadi hakim.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE