KUTACANE (Waspada): Berbagai kalangan di Aceh Tenggara, menyoroti kinerja dan lemahnya komitmen Pansel Penjaringan dan Penyaringan calon komisoner KIP Kabupaten.
Pasalnya, kendati telah mendapat teguran dan peringatan keras akibat laporan beberapa lembaga terkait isu suap terkait rekrutmen personel PPK beberapa bulan lalu, namun komisioner KIP Agara yang kembali mencalonkan diri untuk komisioner KIP ke depan, malah lulus dan masuk 15 besar.
Padahal, ujar Bupati LSM-LIRA, Fajriansyah, berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tahun 2023 telah memutuskan memberikan sanksi peringtan keras pada teradu I sampai teradu V yakni, Mhd.Safri Desky, Muhammad Din, Kamansori, Sufriadi dan teradu Fitri Susanti , kelima sebagai Ketua dan anggota KIP Aceh Tenggara.
Keputusan itu dibacakan dalam rapat Pleno dan sidang kode etik oleh 6 orang Ketua merangkap anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diantaranya, Heddy Lugito, J.Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat pada Selasa 12 April 2023 di Jakarta.
Ada pun laporan pihak pengadu pada pihak DKPP karena adanya dugaan kuat jika pihak KIP Aceh Tenggara melalui kaki tangannya, melakukan pungli terhadap calon PPK yang bertugas di kecamatan dan calon personil PPS yang bertugas di desa dengan jumlah pungutan bervariasi.
Namun demikian, urai Fajri dan elemen masyarakat lainnya, kendati telah mendapat sanksi dan peringatan keras dari pihak DKPP , pihak Pansel Pnjaringan dan Penyaringan, masih meluluskan beberapa peminat calon komisioner KIP Aceh Tenggara yang sebelumnya dinilai bermasalah dan telah menjalani sidang kode etik.
Keputusan tersebut, jelas menunjukkan tahapan jika penjaringan dan penyaringan yang dilakukan pihak pansel, hanya seremonial saja tanpa ada upaya memilih calon KI yang bersih, jujur dan berintegritas, demi terciptanya pemilu yang bersih, jujur dan adil.
Karena itu, Fajriansyah bersama elemen masyarakat lainnya yang ikut mengadukan 5 komisioner KIP Agara ke DKPP RI beberapa bulan lalu, mendesak pihak KIP Aceh, KPU Pusat dan DKPP agar mengevaluasi kembali hasil keputusan tim seleksi penjaringan dan penyaringan terhadap 15 orang calon anggota KIP akan datang, karena dinilai sangat aaneh dan janggal,” bagaimana mau pileg, Pilkada dan pilpres berlangsung bersih, adil, jujur, aman dan damai jika panitia atau penyelenggara bermasalah,” sindir Fajriansyah.
Ketua Pansel Penjaringan dan Penyaringan calon komisioner KIP Aceh Tenggara periode 2024-2029, Zulkanedi kepada Waspada, Jumat (22/12) mengatakan, pihaknya melakukan penjaringan dan penyaringan mulai dari tahap administrasi ,ujian tertulis dan wawancara hanya merujuk pada UUP Pemerintahan dan Qanun Aceh dan sama sekali tak memakai juklak dan jukns.
Karena itu, tim pansel tidak mempermasalahkan hasil keputusan DKPP RI terhadap 3 anggota KIP saat ini yang kembali ikut mencalonan diri, kendati mendapat teguran dan sanksi keras dari DKPP RI ditmabah aksi demo yang pernah digelar elemen masyaraat Aceh Tenggara. sedangkan untuk tahapan uji baca Qur,an dan tahapan lainnya, diserahkan pada lembaga berkompeten lainnya
“Nama-nama calon yang lulus dan masuk dalam 15 besar KIP akan datang, telah diserahkan pihak Pansel Penjaringan dan penyaringan pada komisi A DPRK Aceh Tenggara, karena itu untuk tahap selenjutnya menentukan 10 orang dan 5 calon terpilih Komisoner KIP periode 2024-2029, sepenuhnya merupakan wewenang komisi A DPRK Agara,” ujar Zulkanedi, mantan pengulu Kute Salang Alas dan staf ahli di DPRK tersebut.
Ada pun 15 orang calon komisioner KIP yang lolos dan masuk 15 besar yakni, Mhd.Safri Desky (Ketua KIP Agara saat ini ), Rudi Hartono, Armada Budi, Ilham SH, Syaifullah Hamdani, Peri Padly, Nawi SE, Usman, Fazrul Kamal, Sudirman ,mantan komisoner KIP beberapa tahun lalu, Kaman Sori ,komisioner KIP saat ini, Khalfi Wahyudi, Hakiki Wari Desky, Sufriadi, komisioner KIP saat ini dan Mhd.Rais.(b16/cseh)