DARI berbagai sumber yang berhasil diperoleh Waspada, definisi dari kata kesalahpahaman adalah kegagalan untuk memahami sesuatu dengan benar atau kesalahan dalam arti atau maksud. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, maka setiap instruksi semestinya ditulis atau diupload di aplikasi tertentu dengan hati-hati untuk menghindari kesalahpahaman.
Kesalahpahaman tidak hanya terjadi karena gagal dalam memahami sesuatu tetapi juga bisa terjadi karena kinerja yang dilakukan secara asal-asalan tanpa adanya pertimbangan hal baik dan buruk yang ditimbulkan dari pekerjaan yang dilakukan.
Contoh kinerja asal-asalan hingga mengundang kesalahpahaman dalam lingkungan masyarakat dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bagian Pemerintahan Gampong dan Mukim Kabupaten Aceh Utara dalam dua hari ini.
Kinerja asal-asalan yang dilakukan oleh ASN di Bagian Pemerintahan Gampong dan Mukim Aceh Utara adalah memaksa mengupload honorarium Imum Mukim pada menu honorarium pendeta (rohaniawan) sesuai menu yang tersedia dalam aplikasi tersebut. Semestinya, petugas ASN di Bagian Pemerintahan Gampong dan Mukim Aceh Utara menunda untuk mengupload dan meminta arahan pimpinan terlebih dahulu.
Kenapa perlu meminta arahan pimpinan, agar tidak mengundang kesalahpahaman masyarakat Aceh Utara dan Provinsi Aceh. Pasalnya, menu dalam aplikasi SiRUP/Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Berbasis Web (web based) honorarium untuk imum mukim pada menu aplikasi tersebut tertulis honorarium rohaniawan.
“Tidak benar kita menganggarkan honorarium untuk pendeta di Aceh Utara. Itu salah,” jawab Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Aceh Utara, Dayan Albar, Kamis (12/9) pagi di WhatsApp. Lalu Waspada bertanya, informasi yang benar seperti apa. Penjabat Sekda itu tidak memberikan jawaban.
Untuk mendapatkan kejelasan terhadap kesalahpahaman tersebut, Waspada berupaya untuk mengkonfimasi Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE.,MA via WhatsApp, Kamis (12/9) pagi.
Kata Nazar Hidayat kepada Waspada melalui WhatsApp bahwa di APBK tidak ada sama sekali kata pendeta. “Mungkin dan ini sesuai dengan informasi yang saya dapat sepertinya operator di bagian Pemerintahan Gampong dan Mukim salah klik saat memilih honor imum gampong, dipilih menu di aplikasi SIPD Mendagri Rohaniawan, sub bidang terpilih pendeta. Saat ini sudah diperbaiki,” kata Nazar Hidayat, seraya menambahkan kalau di APBK dipastikan tidak ada sambil mengirim emotikon senyum.
Kemudian, lanjut Nazar Hidayat dalam menjawab Waspada, meskipun salah dalam menguload menu honorarium, tidak berpengaruh sama sekali, karena pembayaran honorarium imum mukim berdasarkan DPA yang ada di buku APBK Aceh Utara.
Karena informasi tentang honorarium untuk rohaniawan tayang di LPSE di ULP Aceh Utara, maka Waspada berupaya untuk mengkonfirmasi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Ir. Mirza Gunawan, ST, MAP, CPSp, CCMS, Kamis (12/9) via WhatsApp.
“Mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak paham. Bukan saya yang isi anggaran. Untuk menjawab pertanyaan ini sebaiknya ditanyakan kepada Plt. BPKD Nazar Hidayat dan Kabag Humas,” kata Mirza Gunawan.
Selanjutnya, Mirza Gunawan menambahkan, anggaran honor imum mukim, kata dia, sepertinya di Bagian Pemerintahan Imum Mukim Gampong dan bukan di Bagian PBJ, yang mengisi ke aplikasi SiRUP dilakukan oleh operator masing-masing bagian.
Mungkin, kata dia, karena dianggap SiRUP itu aplikasi pengadaan. Aplikasi itu dibuat oleh LKPP dan diisi oleh semua kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah.
“Operator SiRUP ada di masing-masing bagian dan dinas, karena mereka yang paham apa yang akan dikerjakan. BPKD tahu peruntukan anggaran tersebut sebenarnya untuk imum mukim gampong. Dan menu yang tersedia di aplikasi SIPD adalah rohaniawan,” kata Mirza Gunaan meluruskan.
Lalu, Mirza kembali menambahkan. “Saya tidak paham dengan anggaran. Hal ini saya ketahui dari jawaban Pak Nazar Hidayat di grup saat meminta klarifikasi. Dan sepertinya untuk saat ini sudah dirubah nama menu di aplikasi tersebut dan bisa dicek langsung ke Bagiam Pemerintah Gampong dan Mukim.”
Maka dari itu, sebaiknya sebelum melakukan sesuatu yang dapat mengudang kesalahpahaman masyarakat, maka sebaiknya perlu dibicarakan untuk menyampaikan informasi yang tepat dan benar. ASN tidak boleh bekerja secara asal-asalan. Apalagi terkait pengadaan honor untuk rohaniawan (pendeta), karena informasi tentang honorarium pendeta sangat menyakiti hati rakyat di provinsi yang menerapkan hukum Islam. WASPADA.id/Maimun Asnawi, S.HI,M.Kom.I
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
Inilah keadaan jurnalis sekarang. Mengambil berita dari berita lain yg belum bisa dioastikan kebenarannya tanpa melakukan pengecekan langsung. Padahal aplilasi RUP bisa diakses oleh siapapun. Dan apa yg diberitakan di atas tidak permah ada dalam aplilasi rup.
Inikan menjadi fitnah bagi pemkab aceh utara. Dan masyarakatpun langsung saja menghujat tanpa pernah berusaha mencari kebenaran dari berita tersebut.. Mungkin kita sudah sampai pada zaman yang disebut zaman fitnah.
Inilah yg terjadi jika bekerja di pemerintahan karna orang dalam. Tak mampu tapi bisa kerja di pemerintahan, inilah yg terjadi di aceh utara saat ini.
Inilah gambaran orang² yg seharusnya punya kemampuan lebih baik dibandingkan dg masyarakat biasa, atau kita salah rekrut sehingga jangan diharap Aceh akan cepat maju dan berubah dr ketinggalan dan kemiskinan.