SIGLI (Waspada): Aksi penambangan emas ilegal di Kabupaten Pidie kian marak. Bahkan, untuk melegalkan aksinya para penambang rela merogoh uang puluhan juta rupiah untuk mendapat surat rekomendasi yang ditandatangani tokoh dan para keuchik (kepala desa-red).
Seperti terjadi di kawasan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Informasi yang diperoleh Waspada, kegiatan pertambangan emas ilegal di daerah itu berlangsung massif, namun terkoordinir. Informasi yang dihimpun Waspada, aktivitas penambangan emas ilegal di daerah itu menggunakan alat berat seperti eksavator (beko-red).
Disebut-sebut para pelaku penambangan emas ilegal di sana mengantongi surat rekomendasi yang ditandatangani para keuchik (kepala desa-red) dan tokoh masyarakat. Padahal secara hukum surat tersebut “kabur” atau tidak memiliki kekuatan hukum.
“ Surat yang ditandatangani bersama oleh Mukim dan beberapa orang keuchik di Geumpang, ini sifatnya kabur dan tidak memiliki kekuatan hukum, bang,” demikian Muharamsyah SH, MA, pengamat hukum dan kebijakan publik, Senin (19/6).
Menurut Muharamsyah, surat tersebut telah dipelajarinya tidak memiliki korelasi dengan institusi berwenang memberikan izin, ini kata dia bisa dilihat pada poin satu di dalam surat tersebut. Lalu, pada poin ke dua angka dua kata Muharamsyah alasan normatif, bukan alasan hukum, sehingga tidak memiliki daya ikat tanggungjawab atau tanggung gugat.
Selanjutnya, pada poin ketiga, menunjukkan panitia yang dibentuk dan pembentukkan panitia sama-sama pihak yang tidak memiliki kewenangan. “Selanjutnya keuchik dan imum mukim yang tanda tangan dan membubuhkan stemple daalam surat ini, mereka bukan pihak yang berwenang untuk menentukan keinginan-keinginan yang dimaksud di dalam surat,” tegas Muharamsyah SH.MA.

Pemerhati lingkungan Kabupaten Pidie, Usman menambahkan dalam mengeksplorasi dan eksploitasi tambang emas setidaknya para pelaku usaha dibidang tersebut perlu mengantongi sejumlah izin. Diantaranya, Nomor Induk Berusaha (NIB), Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Izin eksplorasi dan exploitasi ESDM dan Izin Usha Jasa Pertambangan (IUJP) serta menjadi keanggotaan Kamar Dagang Indoensia (Kadin).
Usman menilai, pertambangan emas ilegal di Geumpang Kabupaten Pidie sudah sangat dilematis. Pemerintah perlu turun tangan menertibkan semua aktivitas tersebut. Bukan saja menertibkan penambang liar, tetapi juga menertibkan administrasi negara, diamana mereka dalam melakoni aktivitasnya di atas pegunungan sudah menghalalkan segala cara.
Tentu saja kegiatan tersebut telah berdampak buruk terhadap lingkungan. Selain menggunakan bahan-bahan berbahaya juga merusak alalm dengan melakukan pengeboran tanah dan membuat lubang-lubang besar dengan menggunakan alat-alat berat.
“Tentunya juga akibat perbuatan tersebut negara telah dirugikan hingga mencapai puluhan triliun rupiah per tahunnya, walaupun kita tidak pungkiri perbuatan yang dilarang ini juga menjadi tumpuan hidup bagi sebagian warga masyarakat kita,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kabupaten Pidie Firman Maulana S.TTP, M.A.P, menyampaikan pihaknya setiap tahun melakukan pengujian air di beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS). Dari hulu, pengujian dilakukan di sungai Tangse, hasilnya normal dibawah baku mutu air.
Begitupun hasil uji lab yang dilakukan di Sungai Krueng Tukah, hasilnya normal dibawah baku mutu air. “ Kami tidak melakukan uji leb di Geumpang, karena Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Geumpang mengalirnya ke Aceh Barat buka ke Sigli,” katanya.
Sementara salah satu keuchik di Geumpang di sana meski sudah berulang dihubungi via telepon dan Waspada memperkenalkan diri melalui WhatsApp belum memberi respon. (b06)
Baca juga: