Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Ketua PWI Agara Kecam Dugaan Ancam Bunuh Wartawan Di Aceh Tengah

Ketua PWI Aceh Tenggara (Agara) Sumardi. Waspada/Seh Muhammad Amin
Ketua PWI Aceh Tenggara (Agara) Sumardi. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aceh Tenggara (Agara) Sumardi, mengecam keras dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum pengawas proyek terhadap Jurnalisa wartawan Rakyat Aceh di Kabupaten Aceh Tengah.

Sumardi menilai dugaan pengancaman itu bukanlah hal yang harus ditolerir sehingga harus secepatnya diusut tuntas oleh pihak Kepolisian. “Sebab hal tersebut mengancam keselamatan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya, ” sebut Sumardi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua PWI Agara Kecam Dugaan Ancam Bunuh Wartawan Di Aceh Tengah

IKLAN

Apalagi kata Sumardi, Jurnalisa yang juga Penasihat PWI Aceh Tengah merupakan wartawan Harian Rakyat Aceh, sudah membuat pengaduan ke polisi karena diancam bunuh oleh seorang oknum pengawas proyek di kabupaten tersebut.

Jurnalisa meyakini kasus itu terkait pemberitaan masalah proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah yang sudah tayang di media online. Bahkan, berita yang sama sudah dikirim oleh Jurnalisa ke media cetak Harian Rakyat Aceh.

Menurut Jurnalisa, dirinya sudah melakukan tugas sebagai wartawan sesuai dengan ketentuan KEJ bahkan sudah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak yang terkait namun ketika dihubungi melalui telepon tidak direspon.

“PWI Agara mengecam keras dugaan pengancaman terhadap Wartawan tersebut, pengancaman kepada wartawan merupakan perilaku yang buruk. Hal seperti ini tidak dapat ditolerir, dan harus secepatnya diusut,” ulang Sumardi kepada Waspada di kantor PWI Agara Jumat (11/11).

Sementara menanggapi kasus tersebut, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pengancaman yang dialami wartawan Harian Rakyat Aceh di Takengon, Aceh Tengah bernama Jurnalisa sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada wartawan yang menjalankan tugas profesionalnya berdasarkan undang-undang. (cseh)

Berita terkait:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE