KUTACANE (Waspada): Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, Sumardi mengingatkan kepala desa (Kades) harus mempedomani aturan pengelolaan dana desa.
Pedoman aturan tersebut guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa sehingga pengelolaan dana desa tersebut dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Ketua PWI Aceh Tenggara saat kunjungan silaturahminya di Kantor Camat Lawe Sigala-gala, dihadiri Camat Lawe Sigala-gala, Ramadani, S.STP, MM, belasan orang wartawan yang tergabung dalam wadah PWI, pengurus Asosiasi Pemerintah Desa dan seluruh kepala desa di kecamatan tersebut, Senin (3/6).
Sumardi mengatakan, pengelolaan dana desa pertama yang diharapkan oleh masyarakat tentunya adalah transparansi. Transparan itu, bisa dilakukan melalui publikasi media massa maupun papan informasi desa.
Dijelaskannya, tujuan dana desa yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN hingga masuk ke APB-DES, seyogianya tentunya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam konteks sebagai untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.(cseh)