Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ketua Poktan: Biaya Penanaman Singkong Bukan Dana Hibah

Ketua Poktan: Biaya Penanaman Singkong Bukan Dana Hibah
Ketua Kelompok Tani Mekar Kembali, Wagirun. Waspada/Ist

KUALASIMPANG (Waspada): Pelaksanaan penanaman singkong (ubi kayu) oleh kelompok tani Mekar Kembali, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang yang disebut-sebut menghabiskan anggaran lebih kurang mencapai Rp 1 miliar kini menjadi perbincanagan hangat di Komisi II DPRK Aceh Tamiang.

Pasalnya, sejumlah petani yang mengaku bergabung di Kelompok Tani Mekar Kembali, dikejutkan dengan munculnya tagihan cicilan dari Bank Aceh Syariah Cabang Aceh Tamiang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Poktan: Biaya Penanaman Singkong Bukan Dana Hibah

IKLAN

Akhirnya, beberapa petani mengadukan persoalan tersebut ke Komisi II DPRK Aceh Tamiang untuk menyampaikan terkait adanya tagihan dari Bank Aceh.

Namun, apa yang disampaikan oleh beberapa anggota kelompok tani ke DPRK Aceh Tamiang tersebut menuai bantahan keras dari Ketua Kelompok Tani Mekar Kembali, Wagirun dengan menyampaikan, bahwa biaya program penanaman ubi kayu (singkong) yang dilaksanakan oleh anggota kelompok tani ini pada tahun 2019 lalu murni bersumber dari dana pembiayaan Bank Aceh Kualasimpang dan bukan dana bantuan hibah.

Wagirun mengemukakan, pada Rabu (1/2) kemarin, beberapa anggota kelompok tani Mekar Kembali mengadu ke Komisi II DPRK Aceh Tamiang, dimana kepada dewan menyampaikan, bahwa mereka harus membayar tagihan cicilan dari Bank Aceh Cabang Kualasimpang terkait pelaksanaan penanaman ubi kayu dimaksud.

Pernyataan tersebut dengan tegas dibantah Wagirun, ketua kelompok tani Mekar Kembali saat di konfirmasi Waspada Jumat (3/2) sore di Karang Baru.

“Semua pernyataan anggotanya itu tidak benar seperti yang dilaporkan kepada Komisi II DPRK Aceh Tamiang,” ujarnya seraya mengatakan, terkait biaya penanaman ubi kayu senilai Rp1 miliar yang diperoleh dari Bank Aceh dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada serta telah disosialisasikan pada saat penandatanganan akad pembiayaan penanaman singkong.

Ia menegaskan, kucuran dana senilai Rp1 miliar dari Bank Aceh Cabang Kualasimpang bersifat pembiayaan sebagaimana yang tertuang dalam penandatanganan akad pembiayaan penanaman singkong, yang dilaksanakan pada 13 maret 2019 lalu.

“Saat itu, seluruh anggota kelompok mengetahui dan ikut menandatangani akad dimaksud,” terang Wagirun.

Terkait pembiayaan penanaman singkong tersebut, para anggota kelompok juga mengetahui perjanjian terhadap besaran bagi hasil ketika panen ubi kayu kepada Bank Aceh.

Wagirun menjelaskan, uang senilai Rp1 miliar tersebut masuk ke rekening masing-masing anggota kelompok senilai Rp50 juta dengan jumlah keseluruhan lahan garapan 40 hektare.

Semua kebutuhan pembiayaan penanaman singkong, tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang setiap pembelian kebutuhan Saprodi turut didampingi pihak Bank Aceh. Ini sebelumnya telah disepakati bersama seluruh anggota kelompok tani Mekar Kembali.

“Saya sudah berkali-kali mengingatkan anggota bahwa kucuran dana yang diperoleh merupakan pembiayaan dari Bank Aceh yang sifatnya pinjaman atau kredit yang menjadi tanggungjawab anggota untuk menyetorkan saat panen ubi kayu,” ujar Wagirun.

Wagirun tidak menampik, ada pihak yang mencoba memperkeruh keadaan, sehingga munculnya laporan anggota kelompok tani Mekar Kembali kepada DPRK Aceh Tamiang yang laporan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada.

“Saya akan penuhi panggilan DPRK Aceh Tamiang, yang rencananya Senin, 6 Februari 2023 ini agar permasalahan itu dapat diluruskan,” terangnya lagi.

Menurutnya, selama penanaman ubi kayu berjalan, selain anggota mendapat barang berupa bibit, pupuk dan herbisida juga mengambil sejumlah uang untuk biaya tanam dan lainnya.

”Setiap pembelian yang dibutuhkan semua anggota kelompok menerima secara merata, tidak ada anggota yang tidak dapat, bahkan ada pembagian uang lainnya serta sebagian anggota yang panen ubi kayu menjual secara pribadi dan tidak menyetornya,” sebut Wagirun.

Dikatakannya, munculnya ide mengajukan pembiayaan ke Bank Aceh berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Bidang Pangan, di Banda Aceh, bahwa ada program bantuan pembiayaan tanaman singkong.

“Berawal dari situ, kita duduk rapat bersama anggota, kemudian mengajukan ke Bank Aceh dan akhirnya dikabulkan,” tuturnya.

Seiring berjalannya waktu dan berkisar tahun 2020 pada saat panen belum mampu menyetor ke pihak Bank Aceh dikarenakan hasil yang diperoleh tidak maksimal.

“Selain jalan untuk mengeluarkan hasil produksi yang sangat sulit, harga ubi kayu anjlok sehingga sebagian anggota kelompok tidak memanen, beriring dengan kondisi Covid-19,” demikian jelas Wagirun.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan menyampaikan, pihaknya telah mendengar dan mencatat apa yang di sampaikan oleh anggota kelompok tani Mekar Kembali.

Informasi awal, kelompok tani Mekar Kembali, mendapat kucuran dana senilai Rp1 miliar dari Bank Aceh tahun 2019 lalu untuk mendukung peningkatan produksi pertanian dan perekonomian petani, bantuan tersebut diberikan kepada 20 orang dengan besaran Rp50 juta per-orang.

“Kita belum tahu persis apa yang sebenarnya ini, tiba-tiba petani yang bergabung di Poktan Mekar Kembali, dikejutkan dengan muncul tagihan cicilan dari pihak Bank Aceh, makanya mereka mengadukan ke DPRK,” jelas Irwan.

Secara terpisah, Kepala Bank Aceh Cabang Kualasimpang, Muhammad Syah yang dihubungi melalui telepon selulernya kepada Waspada, Jumat (3/2) sore membenarkan, bahwa dana senilai Rp1 miliar murni pembiayaan yang diberikan untuk menunjang penanaman singkong yang dikucurkan pada tahun 2019.

“Berdasarkan akad pembiayaan penanaman singkong, yang dilaksanakan pada 13 Maret 2019, waktu yang disepakati selama 18 bulan,” terang Muhammad Syah dan mengemukakan, adanya kendala di pihak kelompok tani Mekar Kembali yang hasil panennya tidak maksimal sehingga sebagian kecil anggotanya ada yang menyetorkan dan sebagiannya tidak menyetorkan.

Kemudian Bank Aceh menambah perpanjangan waktu pada 2021 dengan tidak menambah plapon pinjaman. “Perpanjangan waktu yang diberikan untuk tagihan Maret 2022, maka pada Maret 2023 mendatang sudah jatuh tempo,” demikian jelas Muhammad Syah.(b15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE