Ketua MIUMI Aceh Sesalkan Pembongkaran Pembangunan Masjid Di Bireuen

  • Bagikan

BANDA ACEH (Waspada): Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA menyesalkan dan menyayangkan tindakan Satpol PP Bireuen atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melakukan tindakan pelarangan pendirian dan pembongkaran serta penyitaan secara paksa tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

“Tindakan tersebut telah menyakiti umat Islam di Aceh maupun di Indonesia khususnya warga Muhammadiyah dan berpotensi merusak ukhuwah dan persatuan umat,” ungkap Ustadz Yusran kepada Waspada, Rabu (18/5).

Kata Ustadz Yusran, tindakan Pemkab Bireuen ini tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Karena sesama muslim itu bersaudara (berukhuwah). “Menjaga ukhuwah ini hukumnya wajib. Sebaliknya, merusak ukhuwah itu haram. Inilah ajaran Islam yang wajib diamalkan,” tuturnya.

“Kenapa dengan orang kafir kita bisa toleransi dan bersahabat, bahkan wajib bertoleransi, namun dengan sesama saudara muslim kita tidak bisa bertoleransi, dan bahkan memusuhinya. Ini sangat aneh dan salah kaprah,” katanya.

Dikatakan, masjid itu rumah Allah untuk ibadah setiap muslim. “Apakah patut seorang muslim menghalangi dan melarang pendirian masjid? Apalagi sampai membongkar tiang masjid yang sudah dicor dan menyita tiangnya secara paksa. Saya kira tidak patut. Ini pelanggaran Syariat Islam secara terang-terangan,” ungkap dosen Fiqh dan Ushul Fiqh pasca sarjana UIN Ar-Raniry.

“Sepatutnya kejadian ini tidak boleh terjadi di Aceh yang mayoritas penduduknya itu muslim. Selain itu juga mengingat Aceh yang selama ini dikenal sebagai sebagai daerah Syariat Islam dan Serambi Mekkah. Tentu ini mencoreng nama baik Aceh,” terang Ustadz Yusran.

Kata dia, bangunan yang sedang didirikan ini adalah masjid yang merupakan rumah Allah Ta’ala untuk ibadah. Bukan rumah biasa dan bukan pula untuk maksiat. Maka tak boleh seorangpun melarang mendirikan masjid, termasuk pemerintah. Melarangnya sama saja melarang ibadah. Berarti sama saja melawan Allah ta’ala dan Rasul-Nya.

Seharusnya, lanjut Ketua MIUMI Aceh ini, pihak Pemkab Bireuen lebih mengutamakan adab dan musyawarah dalam masalah ini, bukan malah mempertontonkan perilaku buruk dan tindakan sewenang-wenang dengan merusak dan menyita secara paksa tiang masjid milik Muhammadiyah yang sudah dicor.

Jadi, tindakan Pemkab Bireuen ini tidak berpihak kepada penegakan konstitusi negara, bahkan telah melanggar pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila yang menjamin kebebasan dalam menjalankan agama atau ibadah masing-masing.

Seharusnya penolakan oleh sekelompok orang yang tidak jelas ini tidak menjadikan alasan pihak Pemkab memihak kelompok tersebut, karena mereka melanggar hukum dan konstitusi.

“Pemkab seharusnya memihak kepada penegakan konstitusi dengan melindungi dan menjamin kebebasan setiap warga dalam menjalankan agama atau ibadah dan menjelaskan pentingnya masjid dan ukhuwah kepada mereka yang menolak pendirian masjid ini,” papar anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara.

Adapun alasan terkait IMB dan lainnya yang disampaikan oleh Pemkab Bireuen, menurut Ustadz Yusran, tidak logis dan terkesan mengada-ada serta dipaksakan, karena menurut informasi dari pihak Muhammadiyah Bireuen, IMB sudah pernah dikeluarkan oleh pihak Pemkab. Semua alasan yang disampaikan tidak bisa diterima, baik secara akal sehat, hukum Islam maupun hukum positif.

Untuk itu, Ketua MIUMI Aceh, ini meminta Bupati Bireuen untuk memohon maaf kepada umat Islam khususnya Muhammadiyah dan menyelesaikan persoalan ini dengan mengutamakan musyawarah dan toleransi serta ukhuwah.

“Persoalan ini harus diselesaikan dengan cara yang baik dan bermartabat yaitu dengan mengedepankan musyawarah, toleransi dan ukhuwah, karena inilah ajaran Islam yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah,” ujar Ustadz Yusran yang juga Ketua PC Muhammadiyah Syiah Kuala Banda Aceh.

“Persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan bermartabat. Namun bila Pemkab Bireuen tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya dengan baik dan bermartabat, maka saya sarankan kepada PD Muhammadiah Bireuen atau PW Muhammadiyah Aceh untuk menempuh jalur hukum,” imbuh Ustadz Yusran.

Kecuali itu, meminta umat Islam khususnya di Aceh agar tidak terprovokasi dengan isu wahabi yang distigmakan kepada Muhammadiyah dan umat Islam ahlussunnah wal jama’ah lainnya yang berbeda pandangan atau mazhab Fiqh.

“Isu wahabi diciptakan dan dipopulerkan oleh musuh-musuh Islam dari orang-orang kafir Barat, Syi’ah dan Liberal dengan tujuan mengadu domba umat Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar umat Islam terpecah sehingga menjadi lemah dan dijajah oleh musuh-musuh Islam,” paparnya.

Menurut Ustadz Yusran, Muhammadiyah telah banyak berbuat kebaikan dan berjasa terhadap umat Islam dan bangsa ini dalam banyak hal, baik dalam bidang agama, pendidikan, ekonomi, kesehatan maupun sosial. Muhammadiyah juga sangat berperan dan berjasa dalam perjuangan kemerdekaan dan mendirikan negara ini.

“Kita seharusnya bersyukur dengan adanya Muhammadiyah dan berterima kasih atas kebaikan dan jasa Muhammadiyah yang tidak pernah berhenti selama satu abad lebih untuk umat Islam dan bangsa ini. Manusia yang baik itu adalah manusia yang menghargai kebaikan orang lain dan tidak melupakannya,” ujar Doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh pada International Islamic University Malaysia (IIUM). (b02)

  • Bagikan