Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Pimpin Descente Perkara Kewarisan Di Darussalam

Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho Pimpin Descente Perkara Kewarisan Di Darussalam
Dr. Muhammad Redha Valevi, SHI, MH (kemeja hitam kacamata) selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Fadhlia, S.Sy. dan Nurul Husna SH masing-masing Hakim Anggota melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) sengketa perkara kewarisan Nomor 433/Pdt.G/2024/MS.Jth di Gampong Tanjung Dayah Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (10/04/2025).

JANTHO (Waspada): Dr. Muhammad Redha Valevi, SHI, MH selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Fadhlia, S.Sy. dan Nurul Husna SH masing-masing Hakim Anggota melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) sengketa perkara kewarisan Nomor 433/Pdt.G/2024/MS.Jth di Gampong Tanjung Dayah Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (10/04/2025).

Ini merupakan pelaksanaan Descente lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025 yang lalu, dimana Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho telah selesai memeriksa 4 (empat) objek Tirkah (harta warisan) berupa tanah persawahan yang terletak di Gampong Blang Krueng Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho Pimpin Descente Perkara Kewarisan Di Darussalam

IKLAN
Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho Pimpin Descente Perkara Kewarisan Di Darussalam

Adapun total Tirkah secara keseluruhan berjumlah 15 objek, tersebar di 7 gampong yaitu : 4 objek berada di Gampong Blang Krueng, 1 objek di Gampong Tanjong Deyah, 1 objek di Gampong Barabung, 1 objek di Gampong Lieu, 2 objek di Gampong Lamreh, 5 objek di Gampong Lam Klat dan 1 objek di Gampong Lam Asan.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho Pimpin Descente Perkara Kewarisan Di Darussalam

Dalam memimpin sidang pemeriksaan setempat, Majelis Hakim turut dibantu oleh Panitera Pengganti Muhajir Rizki, SH, Jurusita Pengganti Ardiansyah Puta, S.Kom maupun aparatur lainnya. Sidang Pemeriksaan Setempat ini juga dihadiri Penggugat beserta Kuasa Hukumnya, Tergugat beserta kuasa hukumnya, dan disaksikan pula oleh geuchik dari 7 gampong setempat, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Darussalam dan anggota TNI Koramil Darussalam, serta dibantu dengan petugas ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Aceh Besar.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho Pimpin Descente Perkara Kewarisan Di Darussalam

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat merupakan amanat Undang-Undang Pasal 180 R.Bg/153 HIR Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho Pimpin Descente Perkara Kewarisan Di Darussalam

Ketua Majelis Hakim Dr. Muhammad Redha Valevi SHI, MH. menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berhadir, baik Penggugat dan Tergugat yang telah bersikap kooperatif, dan terima kasih kepada para geuchik gampong setempat serta aparat keamanan tutur Muhammad Redha Valevi saat menutup sidang yang berjalan dengan tertib, aman dan lancar.****

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Accessibility