KUTACANE (Waspada): Dalam rangka Jumat Curhat pada Jumat (5/1), Ketua MAA Aceh Tenggara Talib Akbar melaporkan ada suatu penelitian dengan masyarakat kita, pada zaman sekarang ini sudah susah mendidik anak untuk baik.
“Mengapa demikian? Karena kita sudah ditekan oleh undang-undang nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa di sana tidak ada lagi pembinaan terhadap adat dan adat istiadat dan budaya daerah pada waktu itu semasa zaman orde baru yang ada di sana LMD dan LKMD, bayangkan itu sekarang dampaknya hampir setengah abad, inilah dampaknya sekarang katanya menyikapi anak-anak muda pakai knalpot brong berkendaraan. Akibat ulahya sehingga mengganggu ketertiban berlalulintasi juga rawan terjadinya kecelakaan maut di jalan raya,” bebernya.
“Kenapa orang tua tidak peduli terhadap anak sekarang, ini hasil penelitian bisa saya pertanggung jawabkan kepada Allah SWT pada Tuhan saya secara akdamik bahwa berlakunya kadarkum yang notabene nya asalnya dari Belanda, kesadaran hukum sehingga kami masyarakat ini, ayam pun hilang kami lapor kepada penegak hukum kan begitu, jadi serba sulit masyarakat ini, nanti dijewernya mengadu ke bagian perlindungan anak dan perempuan ini serba sulit ini , inilah peraturan dari Jakarta itu Pak, makanya itu harus ada perubahan,” tambahnya.
“Oleh karena itu, sehubungan permasalahan yang kita dapat sekarang ini permasalahan yang krusial balap liar, dasar hukumnya nanti kita share lewat WA tolong diambil, dasar hukumnya berat hukumnya lewat daerah sengketa kecelakaan lalu-lintas di adat dia khusus di Aceh, ada peraturan bupatinya kita tinggal menjalankannya,” paparnya.
Sementara itu, menurut Kepala Disperindag Rahmat Padli, sudah ada banyak aturan yang diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan sudah banyak aturan yang disampaikan Ketua MAA tadi mungkin selama ini sudah ada sosialisasi yang pertama undang -undang nomor 8 tahun 1999 tentang pembunuhan konsumen.
“Jadi saya hari ini menyampaikan laporan lebih ke pedagangnya. Pengusaha kita yang ada di sini pengusaha bengkel atau pengusaha sparepart bahwa barang yang tidak standar ini ada sanksi hukumnya, baik sanksi administrasi denda pencabutan izinnya atau sanksi pidananya yang paling berat, juga tadi yang disampaikan Ketua MAA ada sanksi adat lagi juga ada qanun Aceh Tenggara nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum,” ulasnya.
Pada intinya, kita hari ini sudah sosialisasikan dan udah disampaikan, apapun sanksinya kalau kita tidak sepakat tetap ini terjadi terus , tujuan kita mungkin hadir hari ini kita mau bersepakat bagaimana Aceh Tenggara lebih tertib khususnya tentang knalpot brong, mungkin kita banyak sudah lihat kejadian di luar sana akibat knalpot brong ini macam-macam, mungkin terakhir ada yang dipukuli karena masalah knalpot brong ini, sebenarnya anak-anak muda ini perlu ada pembinaan,” ujarnya.
Menurut dia, kalau difasilitasi ini akan terus terjadi. “Intinya, ini pedagang tidak menjual knalpot brong ini sudah melanggar aturan melanggar undang-undang, peraturan melarang konsumen hari ini kita sudah sepakat tidak melakukan ini, melalui Pak asisten bisa memerintah kami Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Satpol PP, Polres dan Kodim mendampingi kita cek lagi ke lapangan kalau memang ini masih ada mungkin kita bisa naikkan tahapannya. Mungkin hari ini tahapannya sosialisasi, mungkin Dinas Perizinan bisa merekomendasikan membatalkan izin atau ada yang oknum membandel lagi menjual knalpot brong kita naikkan sanksi yang lebih berat lagi,” tegasnya.
Hadir di antaranya, Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono, Pj Bupati Agara, Drs. Syakir, M. Si yang diwakili Asisten III Sekdakab, Jamanuddin, Dandim 0108 Letkol Inf Mohammad Sujoko, mewakili Kajari Erawati, mewakili Ketua Mahkamah Syariah mewakili, Kepala Dinas Perhubungan mewakili, Ustaz Tgk .H. Basari atau Abuya H. Basari Pim.Dayah Raudhatul Islam / Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh HUDA Aceh Tenggara, tokoh agama dan kepala desa.(cseh)
Ketua MAA Agara, Talib Akbar saat menyampaikan sanksi bagi pelanggar undang -undang Adat Aceh. Waspada/Seh Muhammad Amin